Kalapas: Abbi Penculik 12 Anak Tak Pernah Ditahan di Lapas Gunung Sindur

13 Mei 2022 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapas Gunung Sindur. Foto: Dok Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Gunung Sindur. Foto: Dok Kejagung
ADVERTISEMENT
Abbi Rizal Afif (28) pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Bogor dan Jakarta Selatan mengaku sebagai mantan napi terorisme. Dia mengaku di tahan di Lapas Gunung Sindur.
ADVERTISEMENT
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Gunung Sindur Mujiarto membantah hal itu. Dia menyebut dari data pihaknya tidak pernah ada nama Abbi.
"Bahwa berdasarkan data yang kami miliki, atas nama tersebut tidak pernah tercatat menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur," kata Mujiarto dalam keterangannya, Jumat (13/5).
Atas pengakuan Abbi tersebut, Mujiarto mengatakan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bogor guna meluruskan fakta yang terjadi.
"Atas pernyataan tersebut, saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor dan menyatakan bahwa atas nama tersebut di atas tidak pernah menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur," tutupnya.
Abbi Rizal Afif, pelaku penculikan anak di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Sebagai informasi, Abbi ditangkap lantaran menculik 12 anak di kawasan Bogor dan Jakarta Selatan. Tak hanya diculik, 3 di antaranya juga sempat dicabuli olehnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan, 12 anak itu juga diberi doktrin untuk membenci pemerintahan dan pemahaman yang salah tentang agama.
Abbi juga mengaku sebagai mantan napi terorisme. Dia mengaku ditahan di Lapas Gunung Sindur dan baru bebas 2 bulan yang lalu. Di sana dia juga mengaku sebagai pengawal Habib Bahar bin Smith.
Selain itu juga, Abbi diketahui tergabung dalam organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia juga sempat mengikuti pelatihan perekrutan di Poso, Sulawesi Tengah.
Kini akibat aksi penculikan dan pencabulan yang dilakukan Abbi, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 78e, 76f, 82, dan 83 UU Perlindungan Anak serta Pasal 330 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.