Kamaruddin Simanjuntak Jadi Pengacara Sugeng Sopir Audi di Kasus Cianjur

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Dok. Pribadi

Saat sidang perdananya digelar Pengadilan Negeri Cianjur pada Selasa (4/4), Sugeng Guruh Gautama (41 tahun) ternyata telah berganti pengacara. Kini ia didampingi Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan mantan pengacara Brigadir Yosua dalam kasus Sambo.

Sugeng merupakan sopir mobil sedan Audi yang menjadi terdakwa kasus penabrakan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur.

Kasus tersebut menuai banyak perhatian lantaran terkesan janggal dan banyak fakta yang disembunyikan.

kumparan post embed

Sebelumnya, Sugeng didampingi pengacara Yudi Junadi dan tim pengacaranya. Yudi merupakan dosen hukum Selvi.

Yudi lah yang awalnya membongkar kejanggalan kasus ini. Dia yang meniti jejak-jejak kejanggalan kasus dengan menemui para saksi mata yang bahkan tidak dihadirkan polisi.

Saat awal Yudi memegang kasus ini, Emilia Nurhayati alias Nur (23 tahun) yang merupakan majikan Sugeng masih berkukuh bahwa mobil Audi-nya itu tidak menabrak Selvi. Nur adalah salah satu penumpang di Audi saat peristiwa terjadi.

Nur, Yudi Junadi, Sugeng Guruh Gautama. Foto: kumparan

Yudi pula yang selalu mengabarkan ketidakberesan pengusutan kasus ini dengan selalu memaparkan data sandingan.

Anggota tim pengacara Kamaruddin, Michelle Stanley, mengatakan keluarga Sugeng yang mendatangi kantor Kamaruddin.

"Keluarga dan Pak Sugeng merasa dizalimi para penguasa. Harusnya ini kerja polisi yang dapat membela Pak Sugeng mencari pelaku sebenarnya," kata Stanley, Selasa (4/4).