Kamaruddin soal Eks Pegawai KPK Pengacara Sambo-Putri: Bimbing ke Jalan Benar
ยทwaktu baca 2 menit

Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, meminta kepada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk membimbing kliennya itu ke jalan yang benar.
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi mantan pegawai KPK itu yang kini menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kamaruddin menilai, Sambo dan Putri telah menyuap ajudan dan sejumlah lembaga demi menutupi kasus pembunuhan Yosua.
"Karena dia mantan KPK, berarti KPK Komisi Pemberantasan Korupsi dan ibu PC dan Ferdy Sambo, konon diduga mengirimkan doa-doa [dorongan amplop] baik pada ke ajudan yang terlibat maupun LPSK dan lembaga lainnya," kata Kamaruddin di Hotel Santika, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (29/9).
Sehingga, lanjut dia, Febri dan Rasamala yang mantan pegawai KPK dapat meluruskan aksi suap tersebut. Mereka diharapkan dapat membawa Sambo dan Putri ke jalan yang benar.
"Oleh karena itu, dia harus menasihatkan mengapa kliennya mengirim kan doa-doa itu. Maka karena dia mengetahui, buka saja, karena itu perbuatan melanggar hukum," ucap Kamaruddin.
"Yang kedua bimbing lah kliennya ke jalan yang benar. Karena kalau penasihat hukum, klien kalian berdosa, dosa kliennya itu yang tanggung penasihat hukumnya. Jangan karena honor, misalnya atau apa pun namanya dipikul dosa klien," sambung dia.
Sebelumnya, pengacara Bharada Richard Eliezer saat itu, Boerhanuddin mengungkapkan, kliennya sempat dijanjikan uang tutup mulut oleh Ferdy Sambo. Richard dijanjikan uang Rp 1 miliar agar tak membeberkan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua yang sebenarnya terjadi.
"Iya [Bharada E dijanjikan uang Rp 1 miliar agar tutup mulut] ada di BAP," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Jumat (12/8).
Boerhanuddin juga membenarkan tersangka lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, juga dijanjikan uang masing-masing Rp 500 juta.
Tawaran itu diberikan kepada para tersangka sehari setelah Brigadir Yosua tewas.
"Belum [diberikan]. [Janji diberikan] setelah kasus aman. [Uang itu dijanjikan diberikan saat] sehari setelah [Brigadir J] tewas," beber Boerhanuddin.
