Kamera ETLE Terpasang di Depok, Mulai Tilang Pelanggar 1 November

25 September 2020 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tilang ETLE sepeda motor Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tilang ETLE sepeda motor Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memasang 1 unit kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (25/9). Titik pemasangan berada di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Margonda Raya.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan pelanggar lalu lintas dengan E-TLE memudahkan petugas, apalagi di masa pandemi virus corona ini sehingga mengurangi interaksi langsung.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat peluncuran aplikasi Si Ondel dan Si Jampang. Foto: Dok. Istimewa
"Beberapa aplikasi yang diluncurkan berbasis online big data dan sebagainya dan juga termasuk ETLE itu di era pandemi sangat bermanfaat," ucap Sambodo kepada wartawan di Depok, Jumat (25/9).
"Karena ini sangat mengurangi interaksi petugas dan masyarakat dan tentu saja dengan demikian mengurangi terjadinya penularan dari petugas ke masyarakat maupun masyarakat ke petugas," tambahnya.
Suasana Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, yang mengarah ke Jakarta pada hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (17/4). Foto: Antara/A Rauf Andar Adipati
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, sistem penindakan lewat ETLE baru akan berlangsung pada 1 November 2020. Pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih dulu pada bulan Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
"Tahap 1 bulan ini mungkin 1 sampai 30 Oktober 2020 itu tahap-tahap sosialisasi, per 1 November 2020 masa penegakkan hukum akan berlaku," kata Erwin.
Setelah dilakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, pihaknya akan melayangkan surat tilang dan diberi waktu 14 hari untuk pelanggar melakukan konfirmasi.
"Ada masa 14 hari untuk menjawab atau mengkonfirmasi kepada pihak Polres apakah kendaraan tersebut masih dikuasai yang bersangkutan atau sudah dijual," tutupnya.