Kampanye di Kampus Langgar UU Pemilu? Ini Aturan Lengkapnya

27 Juli 2022 10:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kampanye Partai Gerindra. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampanye Partai Gerindra. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi asalkan memenuhi ketentuan. Menurutnya, kampanye di lingkungan kampus dapat dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi sesama peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Selasa (19/7), dikutip dari Antara.
Penyataan Hasyim tersebut disambut baik oleh sejumlah pihak, khususnya partai politik. PDIP, PAN, dan PKS mengatakan akan ikut aturan KPU hingga menilai kampanye di kampus dapat menjadi sarana kandidat pemilu bertukar pikiran dengan mahasiswa dan warga kampus lainnya.
Di satu sisi, kampanye di kampus juga mendapat kritikan dari sejumlah civitas perguruan tinggi. Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, Effendi Hasan, menilai kampanye di kampus melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita merujuk kepada Undang-undang, itu dilarang. Jadi, menurut saya pernyataan KPU itu kontroversi, seakan-akan KPU tidak memahami benar terkait dengan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017,” katanya saat dihubungi kumparan, Selasa (26/7).
Lantas, seperti apa aturan kampanye di perguruan tinggi atau kampus menurut UU Pemilu?
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat aturan bahwa kampanye di tempat pendidikan dilarang. Artinya, kampanye tak boleh dilakukan di sekolah hingga perguruan tinggi atau kampus.
Ini tertuang dalam Pasal 280 sebagai berikut
Pasal 280
(1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
ADVERTISEMENT
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Adapun terkait sanksi tertuang dalam Pasal 285 sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pasal 285
Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:
a. pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau
b. pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.