KPU: Kampanye Itu Ada Masanya, di Luar Itu Bukan Kampanye

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memberikan sambutan pada acara peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memberikan sambutan pada acara peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan tanggapan terhadap polemik kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hassan.

Hasyim mengatakan, KPU tak melarang partai politik termasuk calon legislatif untuk melakukan kampanye. Hanya saja, Hasyim mengatakan sudah ada waktu khusus untuk kampanye.

"Pokoknya gini, lah, yang namanya kampanye itu pada masanya. Kalau di luar masanya itu bukan kampanye, gitu aja. Clear, ya," kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Senin (25/7).

"Yang namanya kampanye, kan, ada batas waktunya. Tanpa saya harus ngomong, kan, yang namanya kampanye itu ada masa-masanya," lanjut dia.

kumparan post embed

Sementara terkait lokasi kampanye, Hasyim mengatakan hal itu juga telah diatur melalui Peraturan KPU. Yang pasti, kampanye tak diizinkan jika sampai menggunakan fasilitas pendidikan.

"Yang dilarang itu menggunakan fasilitas pendidikan, enggak ada larangan dilarang kampanye. Enggak ada," ucap Hasyim.

Senada dengan Hasyim, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan selain di fasilitas pendidikan, penggunaan fasilitas pemerintah untuk kebutuhan kampanye juga tak diperbolehkan.

"Pertama, larangan kampanye ada. Kemudian penggunaan fasilitas pemerintah juga tidak boleh. Apa pun dalam kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan itu tidak diperkenankan untuk menggunakan tempat-tempat tersebut. Jadi boleh enggak kampanye di masjid? Ya, boleh enggak? Boleh enggak kemudian kampanye di SMA? Ya, enggak boleh," kata Bagja.

Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) di Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Terkait kampanye di kampus, Bagja menyebut sebenarnya hal itu lumrah dilakukan di sejumlah negara maju. Sedangkan terkait penerapan di Indonesia, menurutnya masih diperlukan kajian mendalam.

"Apakah boleh politisi masuk kampus kalau dia diundang dalam debat akademik, ya, monggo-monggo saja. Kecuali memang ada pasang spanduk jadi masalah pasti. Tapi kalau yang bersangkutan berbicara akademik, ya, silakan saja. Jadi jangan sampai kampus juga kemudian apolitis, jadinya bahkan menganggap perbuatan politik itu bermasalah," kata Bagja.

"Toh, mahasiswa juga menggunakan gerakan kampanye untuk apa? Untuk memilih Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa, ketua apa itu, kan, hal yang biasa. Nah, tapi undang-undang kita jelas dilarang untuk kampanye. Oleh sebab itu, nanti ke depan akan ada pemikiran ke depan itu untuk mengubah hal tersebut," pungkasnya.

Zulhas sebelumnya menjadi sorotan karena membagikan minyak goreng sekaligus mengkampanyekan anaknya sebagai caleg dalam sebuah kegiatan di Lampung beberapa waktu yang lalu.

Zulhas mengatakan, acara partai bernama PANsar murah itu sudah diadakan selama bertahun-tahun dan selalu diadakan pada hari Sabtu.

"Karena kemarin itu hari Sabtu, acaranya jelas bukan baru. Saya sudah setahun lebih, kita adakan, tapi politik, saya sebagai menteri aslinya, kan, ketua umum partai. Jadi ketum partainya duluan, kan. Menterinya belakangan," ujar Zulhas.