Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kalau kita lihat metode kampanye tatap muka masih menjadi primadona bagi paslon," ujar anggota Bawaslu , Mochammad Afifuddin, dalam diskusi Polemik Trijaya 'Evaluasi Kampanye Pilkada 2020' di Jakarta, Sabtu (21/11).
Menurut catatan Bawaslu, sejak masa kampanye dimulai pada 26 September hingga pertengahan November, jumlah kampanye tatap muka mencapai sekitar 71.189 kegiatan.
"Kita memantau per 10 harian. 10 hari pertama ada 9.189 kampanye tatap muka, 10 hari kedua tercatat lebih dari 16 ribu kampanye tatap muka, 10 hari ketiga ada 13 ribu lebih kampanye tatap muka, 10 hari keempat ada 16 ribu kampanye tatap muka, 10 hari kelima bahkan tatap muka mencapai 17 ribu," jelas Afifuddin.
Afifuddin menyebut, dari 71 ribu kampanye tatap muka, Bawaslu membubarkan sekitar 300 kegiatan tiap 10 hari. Artinya sudah 1.500 kampanye tatap muka yang dibubarkan hingga pertengahan November.
ADVERTISEMENT
"Setiap 10 hari sekali kami melakukan pembubaran kampanye tatap muka. Sekitar 300 pembubaran per 10 harian. Sehingga yang menarik ternyata situasi pandemi COVID-19 belum mendorong paslon menggelar kampanye secara daring," ucapnya.
Sementara itu data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan angka berbeda. Kemendagri menyebut kampanye tatap muka sejauh ini mencapai 13.600 kegiatan.
"Sampai awal minggu ini kira-kira kalau dari aspek pertemuan salah satu kampanye pertemuan tatap muka ada 13.600. Tatap muka dalam skala yang diatur yaitu peserta kampanye (maksimal) 50 orang kemudian melakukan protokol kesehatan ketat," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal.
Safrizal menyatakan dari 13.600 kampanye tatap muka, sebanyak 2,2% atau sekitar 299 kegiatan masih melanggar aturan PKPU. Safrizal menyebut kampanye yang melanggar aturan langsung dibubarkan Bawaslu.
"Memang masih ada pelanggaran yang langsung ditindak. Ada pertemuan melebihi kapasitas yang ditentukan langsung dibubarkan, ada yang (langgar) protokol kesehatan baru diketahui pengawas pemilu setelah tidak ada (kegiatannya). Itu 2,2 persen dari 13 ribu kali pertemuan tatap muka," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Secara umum semua berjalan lancar, protokol dipatuhi walau ada komplain palson ini biaya lebih mahal. Karena biasanya dengan Rp 50 juta untuk seribu orang, sekarang Rp 50 juta hanya 50 orang, memang cost-nya lebih tinggi," lanjutnya.
Menurut Safrizal, pelanggaran dalam kampanye tatap muka mayoritas yakni peserta yang hadir melebihi kapasitas yang ditentukan. PKPU mewajibkan peserta maksimal 50 orang, namun kampanye yang melanggar dihadiri sekitar 60 hingga 200 orang.
"Setelah itu terpantau maka surat teguran diberikan Bawaslu kepada paslon itu. Sudah ada 300 teguran yang diberikan ke paslon di tiap-tiap daerah. Artinya kalau 270 daerah (yang gelar Pilkada), berarti rata-rata ya satu daerah satu," kata Safrizal.
Meski masih terjadi pelanggaran, Safrizal menyebut jumlahnya sangat minim.
ADVERTISEMENT
"Kita enggak pernah dengar sekarang kampanye Pilkada ada dangdutan. Jadi artis dangdut komplain ini kenapa kok Pilkada kali ini enggak ramai, kemudian ada artis rock konser juga enggak bisa, pertunjukan olahraga juga enggak bisa banyak seperti biasanya," tutupnya.