Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurut hakim, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung terhadap Tom sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum.
ADVERTISEMENT
"Permohonan tidak beralasan dengan hukum oleh karena itu patut untuk ditolak," kata Hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
"Mengadili, tentang pokok perkara, satu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Salah satu pertimbangannya, terkait dengan kepemilikan dua alat bukti untuk menjerat Tom sebagai tersangka. Menurut hakim, Kejagung telah menggelar ekspose menaikkan perkara Tom dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kemudian, Kejagung juga disebut sudah memeriksa 29 orang saksi dan 3 orang ahli. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah alat bukti yang digunakan menjerat Tom.
Setelahnya dilakukan juga ekspose bersama antara Kejagung dengan BPKP, dan ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara.
ADVERTISEMENT
Menurut Hakim, Kejagung sudah menemukan bukti. Terkait kualitasnya, bukan ranah praperadilan untuk mengujinya, melainkan pada persidangan pokok perkara.
"Termohon bisa memenuhi 2 alat bukti," kata hakim.
Usai putusan praperadilan tersebut, sejumlah emak-emak pendukung Tom Lembong memprotes putusan Hakim yang dinilai tidak adil. Mereka tampak meneriakkan dukungan ke Tom Lembong. Bahkan ada di antara mereka yang menangis.
"Pesanan ke Pengadilan, pesanan ke Pengadilan," ucap salah satu emak-emak sambil menangis, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
"Giliran yang benar-benar korupsi enggak ditahan," teriak mereka.
"Pesanan rezim semua ini," timpal emak-emak lainnya.
Praperadilan Bukan Akhir Segalanya
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengungkapkan bahwa praperadilan bukan akhir dari perjalanan kasus yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurutnya, Tom Lembong masih punya kesempatan pembelaan nanti dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor.
ADVERTISEMENT
“Menimbang bahwa proses praperadilan ini bukanlah akhir dari segalanya, dari perjalanan pemeriksaan Pemohon [Tom Lembong],” kata Hakim Tumpanuli dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Hakim Tumpanuli menyebut bahwa Tom Lembong masih memiliki kesempatan untuk membuktikan jika dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
“Pemohon masih diberikan kesempatan untuk membantah, membuktikan apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukan, lebih-lebih jika dalam mengeluarkan kebijakan tersebut tidak bertentangan dan melawan hukum,” tutur hakim.
Tak Dapat Simpulkan Apakah Kasus Tom Lembong Bentuk Kriminalisasi
Dalam permohonannya, Tom Lembong menyebut bahwa dalam objek penyidikan perkara yakni dugaan korupsi importasi gula di Kemendag yang terjadi pada kurun 2015–2023. Sementara itu, Tom Lembong hanya menjabat pada 2015–2016.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Kejagung juga harus ikut memeriksa 5 orang Mendag lainnya dalam penyidikan perkara tersebut. Namun, Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menilai bahwa dalil tersebut bukanlah ranah praperadilan.
"Menurut hakim praperadilan, alasan tersebut di luar materi praperadilan, dan diserahkan sepenuhnya kepada Termohon [Kejagung] sebagai penyidik," kata Hakim Tumpanuli dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Dengan tak diperiksanya 5 Mendag lainnya itu, Tom Lembong lewat pengacaranya menilai bahwa Kejagung telah melakukan kriminalisasi.
Akan tetapi, Hakim Tumpanuli pun tak dapat menyimpulkan bahwa penyidikan kasus tersebut berbau politis atau kriminalisasi.
"Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami oleh Pemohon adalah sebagai bentuk kriminalisasi ataupun politisasi," tutur hakim.
Istri Kecewa
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, mengaku kecewa dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan suaminya.
ADVERTISEMENT
"Kami sangat sayangkan sekali ya. Karena menurut kami itu tidak, tidak sesuai lah, apa yang tidak kami lakukan," kata Franciska usai menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Menurutnya, ada banyak aspek yang tidak dipertimbangkan hakim dalam memutus gugatan itu. Franciska menganggap, hakim sulit untuk menentukan putusan yang benar karena Tom Lembong tak pernah dihadirkan secara langsung di persidangan.
Oleh karenanya, Franciska menganggap penegakan hukum di Indonesia belum terlaksana dengan baik. Keadilan bagi masyarakat pun tak terpenuhi.
Anies Buka Suara
Anies Baswedan mengomentari putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Melalui akun X pribadinya, Anies menyampaikan dukungannya terhadap mantan ketua tim suksesnya saat pilpres 2024 itu.
ADVERTISEMENT
"Perjuangan masih panjang. Keadilan akan ditemukan. Kita akan terus dampingi. Stay strong, Tom!," cuit Anies, dilihat Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT