Kandidat dan Petugas Terpapar Corona, Mungkinkah Pilkada 2020 Ditunda Lagi?

10 September 2020 15:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Kekhawatiran Pilkada Serentak 2020 memicu laju peningkatan corona ternyata terbukti. Data terakhir menyebut 59 kandidat Pilkada positif COVID-19 begitu juga puluhan penyelenggara.
ADVERTISEMENT
Teranyar, komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting positif corona dan isolasi mandiri di rumah. Tak hanya itu, kondisi diperparah dengan ramai-ramai 243 bakal pasangan calon melanggar protokol corona saat pendaftaran.
Buntutnya, tahapan KPU selanjutnya makin mengkhawatirkan, terutama kampanye yang memungkinkan paslon mengumpulkan 100 orang di lapangan terbuka.
Lalu, mungkinkah Pilkada Serentak ditunda lagi?
Pilkada di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota sudah ditunda sekali dari 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Saat itu Jokowi menerbitkan Perppu pengganti UU Pilkada yang isinya Pilkada ditunda 3 bulan karena pandemi corona.
Berikut ketentuan Pasal 120 UU 6 Tahun 2020 tentang Pilkada:
(1) Dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
ADVERTISEMENT
(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kiri) saat meninjau simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta. Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto

Koordinasi KPU-Bawaslu-DPR

Ketentuan pada Perppu yang kini sudah menjadi UU Pilkada itu memungkinkan Pilkada ditunda lagi, tergantung pada seberapa besar tahapan KPU terganggu akibat lonjakan kasus corona.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut perlu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk mengevaluasi Pilkada 2020 yang membuat 243 paslon melanggar protokol dan 59 kandidat positif COVID-19.
"Setelah melihat perkembangan daripada pendaftaran dan proses-proses tahapan awal daripada Pilkada, ya mungkin DPR RI akan segera berkoordinasi dengan pihak penyelenggaran termasuk Kemendagri untuk memikirkan langkah yang tepat ketika akan berlangsung proses pemilihan maupun kampanye," tutur Dasco di gedung DPR, Kasmi (10/9).
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 122A ayat 2 dijelaskan:
Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Dasco, tidak bisa dihindari euforia Pilkada membuat masyarakat sulit berdisiplin dengan protokol kesehatan. "Walaupun mereka pakai masker misalnya, jaga jaraknya, tetap belum bisa diterapkan," kata Dasco.
"Untuk penundaan saya pikir itu musti dibicarakan dengan berbagai pihak yang berkepentingan," pungkasnya.