Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Penjaringan yang Ditangkap Propam Dipulangkan
1 September 2022 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 anggota Polsek Penjaringan sempat ditangkap Biro Paminal Divpropam Polri. Kini, mereka telah kembali dipulangkan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian saya baru mendapat laporannya kemarin bahwa pemeriksaan terhadap Kanit dan 7 anggota dan juga Kapolsek itu sudah tuntas pada hari itu juga. Jadi sudah kembali [pulang]," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (1/9).
Zulpan menerangkan, pemulangan AKP Fajar dan 7 anggotanya itu dilakukan sebab belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik.
"Ya artinya kalau dikembalikan bisa dikatakan ya kesalahan dalam rangka OTT ini yang tidak telak yang ditemukan begitu ya," terang dia.
Zulpan mengatakan Fajar dan sejumlah anggotanya diperiksa terkait penanganan kasus chip game online. Fajar menangkap seseorang yang menjual chip game online lebih mahal dari seharusnya.
Dari pemeriksaan lanjutan, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dalam penjualan chip game online itu. Akhirnya, orang ini dilepas.
ADVERTISEMENT
Tapi, ada laporan pemilik chip game online ini mengeluarkan sejumlah uang setelah dilepas. Inilah yang didalami oleh Propam.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan sejumlah anggota Polsek Penjaringan ditangkap Biro Paminal Divpropam Polri.
Penangkapan terhadap AKP Fajar dan anggota Polsek Penjaringan itu berlangsung pada Senin (29/8) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menyebut, penangkapan itu terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus perjudian.
"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Syahar kepada wartawan, Kamis (1/9).