Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 2 Bawahannya Dicopot dari Jabatannya

22 September 2022 1:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
AKP M Fajar dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Penjaringan. Ia dipindahkan ke bagian Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Selain Fajar, ada dua lagi pejabat Unit Reskrim Polsek Penjaringan yang dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan. Mereka ialah Kasubnit 1 Unitreskrim Polsek Penjaringan AKP Rachmat Basuki dan Kasubnit 2 Unitreskrim Polsek Penjaringan AKP Tihar Marpaung.
Pencopotan 3 pejabat Polsek Penjaringan itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST/436/IX/KEP./2022.
Belum diketahui alasan pencopotan tersebut. Namun AKP M Fajar sebelumnya diperiksa Biro Paminal Divpropam Polri terkait penanganan kasus chip game online. Fajar menangkap seseorang yang menjual chip game online lebih mahal dari seharusnya.
Dari pemeriksaan lanjutan, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dalam penjualan chip game online itu. Akhirnya, orang ini dilepas. Tetapi, ada laporan pemilik chip game online ini mengeluarkan sejumlah uang setelah dilepas.
ADVERTISEMENT
Kasus ini turut menyeret 7 anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan lainnya. Dalam penanganan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan mereka ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.
"Terhitung Kemarin untuk 8 personel dari Kanit sampai dengan penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari dari tanggal 6 September sampai dengan 5 Oktober 2022," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9).