Kantor Nonesensial Tak WFH 100%, Bisa Berurusan Dengan Polisi Saat PPKM Darurat

5 Juli 2021 11:51 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P. memimpin Operasi Kepolisian Ketupat Jaya 2021 di Titik penyekatan Cikarang Barat. Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P. memimpin Operasi Kepolisian Ketupat Jaya 2021 di Titik penyekatan Cikarang Barat. Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian akan bertindak tegas menghadapi perusahaan nonesensial yang tetap melaksanakan WFO saat PPKM Darurat. Sesuai aturan pemerintah, perusahaan nonesensial wajib WFH 100 persen, mulai tanggal 3 sampai 20 Juli nanti.
ADVERTISEMENT
"Ya akan dipanggil diminta pertanggungjawaban unsur pidananya. Manajernya, direkturnya, akan dimintai pertanggungjawaban," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi wartawan, Senin (5/7).
Hal ini diungkap oleh Sambodo setelah ia mengunjungi pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor bersama Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya.
Pada penyekatan ini, mereka mendapatkan puluhan kendaraan dan masyarakat yang masih mencoba masuk Jakarta pada Senin pertama PPKM Darurat.
Artinya, masih banyak perusahaan di Jakarta yang meminta karyawannya untuk bekerja di kantor.
Kondisi penyekatan PPKM di Jalan Lampiri, Kalimalang, Bekasi. Foto: Dok. Samuel Billy
Sambodo juga mengatakan perusahaan bisa dipidana dengan pasal 212 dan 216 KUHP, jika mereka terbukti melawan petugas dengan tidak mengindahkan anjuran pemerintah.
"Iya bisa kalau dia melawan petugas, tanya ke Dirkrimum, itu yang menangani," tutup Sambodo.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah sektor esensial yang ditetapkan oleh Pemerintah saat pemberlakuan PPKM Darurat: