Kanwil Kemenag Aceh Sesalkan Banyak Pegawai KUA Kabur saat Jam Kerja

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana persiapan prosesi akad nikah di Kantor KUA Bekasi Utara.  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persiapan prosesi akad nikah di Kantor KUA Bekasi Utara. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, melakukan inspeksi ke sejumlah kantor urusan agama (KUA). Dari sana, mereka menemukan adanya sejumlah pegawai KUA yang meninggalkan kantor saat jam kerja.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin, menyayangkan adanya petugas KUA yang bekerja tidak maksimal dan tidak disiplin itu.

"Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil monitoring tim Bidang Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh yang melakukan sidak ke beberapa KUA, masih ditemukan KUA kosong habis zuhur, padahal masih jam kerja. Hanya tinggal satu orang staf dan itu honorer,” kata Saifuddin, Rabu (1/7).

Kasi Binmas Islam Kemenag Jakarta Selatan, Nasrudin memberikan bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Saifuddin meminta perilaku tidak disiplin tersebut tak lagi terjadi di lapangan. Dirinya berharap tidak ada pegawai yang bolos atau meninggal kantor saat jam kerja

“Dalam memberikan pelayanan, KUA harus mampu bekerja secara profesional, sehingga kedepannya pelayanan terhadap masyarakat berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi. Jangan terulang lagi hal seperti ini, bekerjalah secara ikhlas dan sesuai dengan regulasi," ucap dia.

Selain itu, Saifuddin mengingatkan seluruh jajaran KUA di Aceh agar tetap menjaga kedisiplinan, bekerja sesuai dengan regulasi, profesional, dan tidak melakukan pungutan liar saat memberikan pelayanan.

"Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, jangan meminta dan tidak boleh ada kutipan, karena meminta itu sangat berbahaya, apalagi pemerintah telah menetapkan biaya pencatatan di dalam dan di luar kantor, layanan administrasi di KUA juga gratis," ungkapnya.

kumparan post embed

Sementara Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan, meminta kepala KUA dan operator agar tertib administrasi dalam pencatatan nikah. Salah satunya, menyerahkan kutipan akta nikah (buku nikah) setelah proses akad selesai.

Selain itu, proses pencatatannya harus sesuai dengan regulasi, pencatatan pernikahan juga harus sesuai dengan waktu dan tempat yang didaftarkan oleh calon pengantin.

“KUA harus komitmen, jangan ada pernikahan di luar kantor dicatat pernikahan dalam kantor. Kita sudah lakukan sosialisasi sejak 2014, catat sesuai tempat dilakukan pernikahan,” katanya.

Hamdan juga mengajak KUA tetap mengkampanyekan nikah di KUA gratis dan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja bayar Rp. 600 ribu. Biaya itu harus disetor langsung ke bank yang ditunjuk sesuai PP No 19 tahun 2015.