Kanwil Kemenag Jateng Resmi Tutup Ponpes Ndholo Kusumo Pati

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Ponpes Ndholo Kusumo, tampak sepi dari aktivitas santri, Selasa (5/5/2026). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Ponpes Ndholo Kusumo, tampak sepi dari aktivitas santri, Selasa (5/5/2026). Foto: Dok. kumparan

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Jateng) resmi menutup Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati sebagai konsekuensi dari kasus pencabulan santriwati.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Jateng Moch Fatkhuronji. Ia bilang, keputusan ini diambil setelah pengasuh pondok bernama Asyhari atau Mbah Walid sudah ditetapkan tersangka pencabulan.

"Hari ini juga akan muncul surat pemberhentian tanda daftar pesantren yang ada di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo, Tlogosari, Tlogowungu, Pati," ujar Fatkhuronji di kantornya, Selasa (5/5).

Ia menyebut, jumlah santri di pondok tersebut mencapai 252 orang. Mereka dari tingkat Raudatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Madrasah Aliyah (MA).

"Sebanyak 48 orang berstatus yatim piatu sehingga gratis," sebut dia.

Ia memastikan meski ponpes telah ditutup ratusan santri tetap akan mendapatkan hak pendidikan. Santri yang sekolah formal mulai kelas I hingga V MI, dan X dan XI MA akan dikembalikan ke orang tua dengan mengikuti pembelajaran daring.

Sementara itu, untuk siswa SMP akan diurus oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.

"(Santri kelas akhir) tetap masuk karena sebentar lagi mau ujian akhir. Namun, tidak di madrasah atau di pondok pesantren itu. Anak-anak ditampung di rumah guru kemudian pembelajaran tatap muka langsung," jelas dia.

Kemudian untuk guru, tenaga kependidikan dan mereka akan dimutasi ke madrasah atau sekolah sekitar ponpes.

Berkaca dari kasus ini, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap ponpes-ponpes di Jateng. Termasuk mendorong terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kekerasan Seksual di ponpes ponpes.

"Prinsipnya Kementerian Agama itu adalah menyelamatkan korban. Semuanya akan didampingi. Kalau terkait dengan perilakunya tentu aparat hukum yang menentukan," tegas Fatkhuronji.

Terkait jumlah korban, ia menyebut baru 8 santriwati yang melaporkan dugaan kasus pencabulan tersebut ke polisi. Meski ada kabar korban kiai cabul mencapai 50 santriwati.

"Jumlah yang baru melapor, kami terima delapan santriwati," kata Fatkhuronji.