Kanwil Kemenkumham Bali Usut Kasus Mafia Visa, Periksa Agen Perjalanan Wisata

Kanwil Kemenkumham Bali akan mengusut kasus dugaan mafia visa di Pulau Dewata. Petugas Kanwil Kumham Bali sedang memeriksa sejumlah agen perjalanan di Bali.
"Terkait adanya dugaan permainan tarif visa menjadi perhatian kami dan kami sudah menurunkan tim ke beberapa agen perjalanan dan kami masih melakukan pendalaman," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (21/2).
Petugas akan bertanya terkait tarif yang dikenakan para agen perjalanan terhadap orang asing. Saat ini, belum ada ditemukan agen perjalanan atau agen visa yang menjadi mafia.
"Kami akan tetap melakukan pengumpulan informasi dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu seberapa jauh kenaikan harga visa yang dilakukan oleh agen dan sejauh mana kesepakatan pembayaran visa yang dilakukan oleh pemohon dengan pihak agen," kata dia.
Jamaruli yakin tidak ada keterlibatan pegawai Imigrasi di Bali dalam mafia visa ini. Hal ini karena pengajuan visa dilakukan oleh pemohon atau penjamin secara online dan langsung melalui aplikasi visa online ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Jika transaksi biaya visa telah disepakati antara pemohon dengan pihak agen seharusnya tidak ada yang dirugikan karena kedua belah pihak telah sepakat, dan jika korban merasa dirugikan dan ingin mengadukan silakan mengadukannya kepada kepolisian," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM adapun tarif pembuatan visa di Indonesia adalah:
Visa kunjungan sekali perjalanan senilai 50 dolar AS per permohonan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun senilai 110 dolar AS per permohonan.
Visa kunjungan saat saat kedatangan Rp 500 ribu per permohonan, visa tinggal terbatas 150 dolar AS dan visa tinggal terbatas saat kedatangan Rp 700 ribu per permohonan. Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi Per Permohonan Rp 200 ribu. Proses permohonan pengajuan visa berlangsung selama 4 hari.
Sebelumnya, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menemukan sebuah perusahaan diduga menjadi mafia visa di Pulau Dewata. Mafia ini mengaku mampu mempercepat proses pengurusan visa bagi wisatawan mancanegara (wisman) masuk Indonesia.
Ia mengatakan, sebuah perusahaan ini terang-terangan mempromosikan diri mampu mengurus visa dengan cepat di akun Instagram sejak dua minggu lalu.
Biaya urus visa dipatok senilai Rp 4-5 juta. Padahal, biaya untuk mengurus visa ke Indonesia sekitar Rp 1 juta.
"(Mafia visa ini) ketahuan di IG (Instagram) saya baca di medsos, nggak ada yang dia sembunyikan, alamat jelas, nomor teleponnya ada," kata pria yang disapa Cok Ace ini kepada wartawan.
Cok Ace memaklumi cara promosi perusahaan untuk mengaet wisman melalui pengurusan visa. Hal ini karena berkaitan dengan hukum pasar. Ada wisman yang memilih mengurus sendiri atau agen travel atau jasa lainnya memudahkan rencana perjalanannya.
Ia menilai cara-cara kotor mafia visa tersebut merusak citra pariwisata Pulau Dewata.
"Yang muncul baru satu saya lihat. Jadi menawarkan jalur cepat istilahnya. sebenarnya wajar aja mungkin ada pasar yang membutuhkan itu, tp ini kan menimbulkan (citra negatif terhadap pariwisata Bali ), mahal sekali sampai berapa kali lipat. Kalau cari untung yang wajar -wajar saja," kata dia.
