Kapal China Long Xing 629 Diduga Tangkap Ikan yang Dilindungi

10 Mei 2020 19:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal penangkap ikan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal penangkap ikan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan perbudakan belasan WNI di kapal nelayan berbendera China, Long Xing 629, masih terus bergulir. Selain diduga melakukan eksploitasi terhadap pekerja, kapal nelayan tersebut juga diduga melakukan Illegal fishing.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya grup (kapal) ini menangkap tuna karena menggunakan alat tangkap long line. Namun faktanya, mereka juga memiliki alat tangkap untuk menangkap hiu dan spesies dilindungi lainnya," tulis kuasa hukum WNI ABK, DNT Lawyers, dalam keterangannya, Minggu (10/5).
Kapal tersebut diduga bisa menangkap 20 ekor ikan hiu per hari. Hasil tangkapan itu lalu dipindahkan ke kapal lain di tengah laut.
"Pada periode tangkapan terakhir, mereka memiliki 16 boks yang masing-masing berisi 45 kilogram sirip hiu," lanjutnya.
Aktivitas ilegal inilah yang diduga menjadi salah satu alasan mengapa kapal tersebut tidak pernah berlabuh selama 13 bulan terakhir. Sebab, mereka khawatir aktivitas ilegal itu ketahuan oleh petugas pelabuhan jika merapat ke daratan.
"Juga diduga untuk membatasi akses ABK untuk dapat mengadu ke pihak lain tentang kondisi tidak manusiawi di atas kapal," imbuh kuasa hukum para ABK tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapal Long Xing 629 sebenarnya hanya satu dari beberapa kapal di bawah bendera Dalian Ocean Fishing Co., Ltd. Selain itu, masih ada kapal lain bernama Long Xing 806, Long Xing 805, Long Xing 630, Long Xing 802, Long Xing 605, dan Tian Yu 8.
--------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.