Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kapan Polda Metro Klarifikasi Pimpinan KPK Alex soal Bertemu Pihak Berperkara?
30 September 2024 21:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK terkait pertemuan Alex dengan eks Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto yang merupakan tersangka KPK. Pelaporan itu dibuat baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
Pertemuan tersebut juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 Maret 2024 lalu. Namun belum ada perkembangan signifikan.
Terbaru, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pertemuan tersebut masih dalam penyelidikan.
"Bahwa saat ini Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan upaya penyelidikan terkait dengan adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana, berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK," kata Ade lewat keterangannya, Senin (30/9).
Penyidik Polda Metro pada April 2024 lalu sempat menyelidiki kasus ini, tetapi belum ada perkembangan signifikan sehingga mereka memperpanjang surat penyelidikan pada 9 September 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
"Adapun dasar penyelidikan adalah Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," lanjut Ade.
Penyidik Sudah Periksa 19 Saksi
Dalam penyelidikan kasus ini, Ade menyebut sudah memeriksa 19 saksi termasuk terhadap Eko sendiri, pegawai KPK, Itjen Kemenkeu dan para ahli.
Namun untuk pemeriksaan Alex belum terlaksana hingga saat ini.
"Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 19 orang saksi dalam penanganan perkara a quo, di antaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap: Saudara Eko Darmanto-eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI dan telah dilakukan koordinasi dengan para ahli," jelasnya.
Ade menegaskan penyelidikan kasus ini penting untuk mengungkap ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam pertemuan itu. Terlebih Eko sendiri adalah tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ungkapnya.
Kapan Alex Marwata Diperiksa?
Terkait rencana pemeriksaan Alex Marwata, Ade belum dapat memastikan waktunya. Meski begitu, dia menegaskan akan mengagendakan pemanggilan dalam waktu dekat.
"Pasti akan kita undang klarifikasi. Nanti akan kita update untuk waktu pemanggilan atau pemeriksaan terhadap AM dalam penanganan perkara a quo," tandasnya.
Pertemuan Alex dengan Eko ini sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Alex pun telah memberikan penjelasan atas permasalahan ini.
Alex mengaku dalam pertemuan itu ia ditemani oleh staf Dumas KPK. Pertemuan pun sudah sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.
ADVERTISEMENT
Pertemuan tersebut terjadi pada awal Maret 2023. Sedangkan Eko Darmanto ditetapkan tersangka kasus penerimaan gratifikasi oleh KPK pada Desember 2023.
"Betul Saya bertemu ED (Eko) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023," ucap Alex, Senin (22/4) silam.
Dalam pertemuan tersebut, Alex mengatakan Eko melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi emas hingga besi baja.
"ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, hp, dan besi baja," tuturnya.