Kapolda Metro Fadil Imran Lapor LHKPN 26 November 2020, Punya Harta Rp 4,2 M

15 Desember 2020 9:58 WIB
Kapolda Metro jaya, Irjen Fadil Imran saat menyerahkan bantuan alat kesehatan di di aula Polrestro Depok, Sabtu (05/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro jaya, Irjen Fadil Imran saat menyerahkan bantuan alat kesehatan di di aula Polrestro Depok, Sabtu (05/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran akhirnya melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, tercatat jenderal polisi bintang dua itu melapor pada 26 November 2020 dalam laporan awal menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Dalam LHKPN itu, Fadil mencatatkan memiliki harta total Rp 4,2 miliar. Tercatat ia memiliki sejumlah bidang tanah hingga alat transportasi. Ia tercatat tak memiliki utang.
Sebelum menjadi Kapolda Metro Jaya, Fadil tercatat belum pernah lapor LHKPN ke KPK. Juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati sempat mengimbau Fadil untuk melaporkan harta kekayaannya.
Selain Fadil, anggota keluarganya, yakni anaknya yang menjabat sebagai anggota DPR RI juga lapor LHKPN ke KPK. Anaknya yang bernama Farah Puteri Nahlia itu merupakan anggota Komisi I DPR RI. Farah adalah politisi muda dari PAN. Saat terpilih sebagai legislator tahun lalu, usianya 23 tahun.
Farah Puteri Nahlia berfoto dengan warga. Foto: Facebook/@Farah Puteri Nahlia
Berdasarkan laporan harta kekayaannya ke KPK pada 9 Agustus 2019, Farah memiliki total kekayaan mencapai Rp 17.236.482.028.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari itu, apa saja rincian kekayaan Jenderal Fadil yang dilaporkan ke KPK?
Berikut rinciannya:
(1) Tanah seluas 668 m2 di Bekasi (hasil sendiri) senilai Rp 1.376.000.000
(2) Tanah seluas 1080 m2 di Kota Bandar Lampung (hasil sendiri) senilai Rp 1.080.000.000.
Total nilai kedua tanahnya Rp 2.456.000.000
(1) Toyota Innova Venturer Tahun 2019 (hasil sendiri) senilai Rp 300.000.000
Total: Rp 4.250.777.533
LHKPN Irjen Fadil Imran dinyatakan lengkap oleh KPK pada 8 Desember 2020.