Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kapolda Metro: Habib Rizieq Tersangka Pornografi
29 Mei 2017 15:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Syihab ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Tim Ditkrimsus Polda Metro Jaya siang tadi.
ADVERTISEMENT
"Betul, sudah tersangka sesuai hasil gelar perkara tadi siang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Senin (29/5).
Rizieq dijeral pasal yang sama dengan Firza Husein yakni Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya Firza juga sudah ditetapkan tersangka terkait pornografi.
Rizieq hingga kini tidak memenuhi panggilan polisi atas pemeriksaan sebagai saksi. Rizieq masih berada di Arab Saudi, yang disebutkan tim pengacaranya tengah umrah. Namun Rizieq tetap memberi pesan ke masyarakat lewat media sosial.
ADVERTISEMENT
Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera belum mau memberikan keterangan soal penetapan tersangka terhadap kliennya. Kapitra mengaku akan menggelar konferensi pers resmi sore ini.
"Nanti saja ba'da Magrib di Masjid Ittihad Tebet," kata Kapitra.
Live Update