Kapolda Metro Jaya: Mafia Tanah Fredy Kusnadi Ditangkap di Kemayoran

19 Februari 2021 14:11 WIB
Fredy Kusnadi (kanan) yang terlibat konflik tanah dengan Dino Patti Djalal. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Fredy Kusnadi (kanan) yang terlibat konflik tanah dengan Dino Patti Djalal. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menangkap Fredy Kusnadi, orang yang disebut sebagai mafia tanah oleh Dino Patti Djalal. Fredy diduga terlibat dalam kasus mafia tanah terkait rumah di Antasari, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Saudara FK (Fredy Kusnadi) tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).
"Karena telah 2 alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," tambah dia.
Sampai saat ini, konferensi pers masih berlangsung.
Nama Fredy Kusnadi mendadak banyak dibicarakan orang setelah Dino Patti Djalal menyebut Fredy merupakan otak sindikat mafia tanah yang telah mengambil alih secara ilegal 3 tanah yang dimiliki keluarganya.
Dino menyebut, sejumlah modus dilakukan oleh kelompok ini. Untuk kasus di Kemang, Fredy disebut menerima Rp 320 juta sebagai bagian dari gadai sertifikat rumah di Kemang ke koperasi. Nilainya Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Padahal, sertifikat itu bukan atas nama Fredy Kusnadi. Salah satu tersangka, Sherly mengatakan, Fredy menggunakan data palsu sehingga bisa mencairkan dana lewat sertifikat tanah yang sudah dikuasai sebelumnya.
Sedangkan, untuk kasus rumah di Jalan Paradiso, Antasari, Jakarta Selatan, Dino mengatakan, Fredy telah mengubah nama sertifikat rumah secara ilegal. Padahal, belum ada kesepakatan jual beli apa pun terkait rumah di Antasari.
Fredy sempat datang dan mentransfer Rp 2 miliar sebagai deposit ke rekening ibunda Dino Patti Djalal. Setelah itu, mereka meminjam sertifikat dengan alasan memeriksa ke BPN. Tapi, nyatanya sertifikat itu malah dilakukan balik nama.
Sementara, Fredy menyebut sudah membayar Rp 950 juta dari kesepakatan harga Rp 11 miliar. Setelah itu, sertifikat tanah di Antasari dia tebus ke koperasi senilai Rp 4 miliar.
ADVERTISEMENT
Dia juga mengeklaim punya AJB dan memproses jual beli dan balik nama sesuai prosedur di BPN.