Kapolda Metro Jaya: Pemotor Tak Boleh Berboncengan saat PSBB di Jakarta

Polda Metro Jaya memastikan tak ada penutupan arus lalu lintas untuk kendaraan yang masuk ke Jakarta maupun ke luar Jakarta saat PSBB di Jakarta berlaku, Jumat, 10 April 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, yang ada hanya pembatasan jumlah penumpang, baik melalui transportasi umum maupun kendaraan pribadi.
Nana menyebut, pembatasan ini juga berlaku untuk pengendara sepeda motor. Pengendara motor tak boleh berboncengan selama masa Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Ini juga berlaku untuk roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar pshycal distancing ini boleh 1 orang aja,” kata Nana kepada wartawan, Rabu (8/4).
Nana mengatakan, kebijakan ini sudah dibicarakan dengan Pemprov DKI Jakarta. Dia hanya tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai dasar penindakan terhadap mereka yang melanggar.
"Kita masih menunggu Pergub," tutur dia.
Di kesempatan itu Nana juga berharap warga Jakarta dapat mematuhi aturan tersebut. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk mematuhi karena semua ini demi kepentingan masyarakat, kita bersama-sama untuk memerangi COVID-19,” pungkasnya.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
