Kapolda Metro: Penyidik Tak Beri Pelayanan Istimewa ke Mario Dandy

28 Mei 2023 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, turut memberi tanggapan soal beredarnya video tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio yang memasang borgol ties sendiri.
ADVERTISEMENT
Kemunculan video tersebut sempat membuat spekulasi, apakah anak eks pejabat pajak yang kini terjerat korupsi, Rafael Alun Trisambodo, itu mendapat keistimewaan?
Karyoto dengan tegas membantah dan memastikan penyidik dari Polda Metro Jaya tidak memberikan pelayanan berbeda kepada setiap tersangka.
Konferensi pers Polda Metro Jaya soal viral Mario Dandy memasang borgol sendiri, Minggu (28/5). Foto: Luthfi Humam/kumparan
“Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan yaitu pasal 355 di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Karyoto juga menyebut kasus lain yang menjerat Mario Dandy, yakni pencabulan ke perempuan A sudah naik ke penyidikan.
“Yang kedua, laporan dari AG, itu pun sekarang sudah naik ke tahap penyidikan. Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tindak pidananya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang atau Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini (kasus pencabulan) 15 tahun yang di sini 15 tahun. Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy,” pungkasnya.
Diketahui, Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.