Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Tindak Tegas Anggotanya yang Hedon

28 November 2019 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di gedung MK. Foto: Halmi Afand Abdullahi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di gedung MK. Foto: Halmi Afand Abdullahi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mabes Polri melarang anggotanya pamer gaya hidup mewah dan bersikap hedon. Bila larangan tersebut tak diikuti, dapat berujung pemecatan hingga ancaman kurungan.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menegaskan akan bersikap tegas menanggapi aturan itu. Gatot menjelaskan saat ini pengawasan terhadap anggota Polri bisa dilakukan oleh level menengah seperti Kapolres hingga tertinggi yakni Irwasum.
"Kita punya Irwasda, kita punya Kabid Propam, kalau ada hal-hal seperti itu, kita juga menyampaikan kepada para Kapolres, mereka akan menindak langsung dan melakukan tindakan tergantung hukuman disiplin," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).
Menurut Gatot, larangan pamer kemewahan sebenarnya sudah ada sebelum Jenderal Pol Idham Azis menjabat sebagai Kapolri. Aturan itu memiliki pesan yakni sesuai dengan tugasnya polisi harus menjadi pelayan sejati yang mengayomi masyarakat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mengenai telegram rahasia yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Idham, Gatot menuturkan hal itu merupakan pengingat dan penekanan.
ADVERTISEMENT
"Aturan-aturan itu kita sampaikan dan sosialisasikan. Sebenarnya dari Kapolri sebelumnya sudah melaksanakan itu, ini kan penekanan kembali kepada seluruh anggota terlebih-lebih sekarang kan di medsos, kalau keliatan mampang kan tidak bagus," jelas Gatot.
Aturan larangan bagi anggota Polri untuk pamer kemewahan dikeluarkan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Larangan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 tertanggal 15 November 2019.
Dalam telegram tersebut terdapat 7 poin, yakni :
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
ADVERTISEMENT
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.
6. Pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.