Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kapolda Metro Razia Masker di Tugu Tani: 29 Orang Diberi Sanksi Menyapu Jalan
16 September 2020 13:03 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di sana Nana menemui banyak warga yang melanggar PSBB terutama yang tidak mengenakan masker . Ia pun menegur dan menyerahkan ke Satpol PP untuk diberikan sanksi yang sesuai pelanggarannya.
"Untuk Operasi Yustisi di Tugu Tani ada 35 orang, yang terdiri dari mereka dikenakan sanksi sosial 29, 5 orang denda dan 1 teguran. Jadi semuanya 35 orang yang dilakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar," kata Nana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9).
Penindakan kepada pelanggar dilakukan sesuai Pergub 79/2020. Denda progresif bagi yang sudah berulang kali melanggar pun diterapkan.
"Sanksi sosial bagi pelanggar selama satu jam melakukan kerja untuk bersih-bersih gunakan rompi. Kemudian bagi yang denda mereka dikenakan denda Rp 250 ribu. Itu satu kali pelanggaran, kalau dua kali akan dikenakan Rp 500 ribu, tiga kali Rp 750 ribu. Itu sanksi denda," kata Nana.
ADVERTISEMENT
Nana menerangka pemberian sanksi dan tindakan tegas aparat dilakukan agar masyarakat mulai disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan. Musababnya karena penyebaran virus corona di Jakarta begitu tinggi.
"Juga Operasi Yustisi ini dalam rangka memberikan efek detterent bagi masyarakat dan ini kita laksanakan secara persuasif, humanis tapi tegas. Semuanya untuk kepentingan masyarakat supaya kita cepat selesai kondisi COVID di kita ini," kata Nana.
Selain di Tugu Tani, Nana juga mengunjungi Terminal Grogol dan Pasar Jumat.