Kapolda Metro Siapkan Tim untuk Hadapi Praperadilan Firli Bahuri

25 November 2023 17:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditanya perihal perkembangan kasus pemerasan SYL oleh pimpinan KPK di Polda Metro, Selasa (10/10). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditanya perihal perkembangan kasus pemerasan SYL oleh pimpinan KPK di Polda Metro, Selasa (10/10). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara soal gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Ketua KPK yang kini nonaktif itu menggugat status tersangka di Polda Metro.
ADVERTISEMENT
Karyoto menyebut, Polda Metro Jaya sudah memiliki tim untuk melawan gugatan tersebut. Di mana, nantinya ada tim dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang akan melawan gugatan Firli di meja hijau.
"Secara organisasi kita lengkap semuanya," kata Karyoto di kawasan GBK, Jakarta, Sabtu (25/11). Dia menjawab pertanyaan soal tim hukum yang disiapkan melawan gugatan itu.
Karyoto pun tak ambil pusing dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri itu. Dia menilai, praperadilan memang hak dari para tersangka.
"Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," ucapnya.
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK di Gedung ACLC KPK RI, Senin (20/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta statusnya sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan Firli itu didaftarkan pada Jumat (24/11), dan teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL. Di dalamnya, Firli tercatat selaku pemohon, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon.
PN Jaksel juga telah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023 mendatang.