Kapolda Metro soal Kasus Terjerat Kabel Mandek: Tindak Pidananya Belum Jelas

28 Desember 2023 16:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditanya perihal perkembangan kasus pemerasan SYL oleh pimpinan KPK di Polda Metro, Selasa (10/10). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditanya perihal perkembangan kasus pemerasan SYL oleh pimpinan KPK di Polda Metro, Selasa (10/10). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengungkap alasan mandeknya kasus Sultan Rifat Alfatih, korban terjerat kabel fiber optik di kawasan Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, sejauh ini belum ditemukan tindak pidana.
"[Perkara] Sultan ini setelah kami nilai ke bawah itu tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidananya itu belum jelas. Ini orang mengendarai kendaraan sepeda motor, tiba-tiba kebelit kabel itu miliknya Bali tower. Padahal Bali tower tidak melakukan kesalahan. Ada sebelumnya yang menabrak tiang sehingga kabelnya turun," kata Karyoto saat refleksi akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/12).
Karyoto menyebut dalam kasus ini tak ditemukan unsur kesengajaan dari pihak Bali Tower selaku pemilik kabel tersebut. Meski begitu, pihaknya sedang mencari tahu siapa orang yang menyebabkan kabel milik Bali Tower menjuntai ke jalan.
"Karena di sekitar situ kemarin sempat ketemu saya juga memang saya bingung pidananya apa ketika orang tiba-tiba jatuh naik motor nabrak gitu. Nah, ya mudah-mudahan bisa ketemu siapa yang menyebabkan tiang itu sedikit membengkok dengan kabel CCTV-nya itu menggelantung sehingga bisa menyebabkan orang terjerat," terangnya.
Sultan Rifat Alfatih (21), korban terjerat kabel FO milik PT. Bali Towerindo Sentra, Tbk bertemu Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat kemarin, (22/12/2023). Foto: Dok. Istimewa
"Kalau dari Bali Tower saya katakan tidak ada pidananya. Mau diproses bagaimana. Pidananya enggak ada kesalahan-kesalahan, kelalaian atau kesengajaan," ujar Karyoto.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini Polda Metro Jaya hanya memfasilitasi upaya restorative justice. "Jadi bahkan sampai sekarang juga tadinya ada negosiasi ya karena sudah ada bicara uang dan lain-lain kami tidak akan mencampuri itu. Dalam proses restorative justice aparat kepolisian sifatnya hanya pasif. Memberikan keleluasaan tapi tidak memberikan arahan-arahannya," tutupnya.
Sultan sendiri sudah boleh pulang ke rumah usai mendapat perawatan dari RS Polri Kramat Jati. Sultan kini sudah bisa kembali makan tanpa menggunakan selang dan berbicara, meski dengan alat bantu.
Sultan mengalami insiden pada 5 Januari 2023, malam. Kala itu Sultan tengah berkeliling Jakarta bersama teman-temannya menggunakan sepeda motor.
Sultan Rifat Alfatih bersama ayahnya, Fatih, mengecek motor yang dipakai Sultan saat kecelakaan di bengkel di kawasan Bintaro, Jaksel, Sabtu (16/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sesampainya di lokasi, tepatnya dekat pengobatan Patah Tulang Haji Naim, terdapat kabel yang menjuntai ke jalanan. Kabel itu rupanya tersangkut ke mobil SUV yang berjalan tepat di depan Sultan.
ADVERTISEMENT
"Mobilnya kan jalan terus ke depan. Nah kabel fiber optik itu kan sangat kuat karena dalamnya ada sling baja, sehingga tidak putus lah. Dibawa terus sampe titik tertentu lepas," kata Ayahanda Sultan, Fatih saat dihubungi pada Rabu (26/7).
"Begitu lepas ngejepret orang yang di belakang yaitu anak saya. Pas kena lehernya," imbuh dia.
Keluarga Sultan telah melayangkan laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kelalaian dari PT Bali Towerindo. Perkara ini pun hingga kini masih terus diusut.