Kapolda Sulsel: Tersangka Penculik Bilqis 9 Kali Jual Anak ke Suku di Jambi
·waktu baca 3 menit

Polda Sulsel terus mendalami kasus Bilqis (4 tahun), anak perempuan di Kota Makassar, Sulsel, yang diculik dan ditemukan di kawasan hutan pedalaman, tepatnya di wilayah Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka: Sri Yuliana alias SY (30), Meriana alias MA (42), Adit Saputra alias AS (36), dan Nadia Hutri alias NH (29).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik terus memeriksa keempat tersangka. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta baru bahwa mereka telah kerap terlibat dalam kasus jual-beli anak dengan modus adopsi.
“Faktanya mereka sudah sering terlibat dalam jual-beli anak modus adopsi,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (19/11).
Kapolda Sulsel merinci berdasarkan pengakuan para tersangka:
Sri Yuliana (SY) mengaku memiliki lima anak kandung. Pada tahun 2022-2023, tiga anak di antaranya telah dijual dengan modus adopsi kepada orang tak dikenal di Makassar. Saat itu, tersangka mendapat uang Rp 300 ribu.
"Yang bersangkutan (pembeli anak) masih merawat 2 anaknya yang sekarang dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar," ujar Djuhandhani.
Nadia Hutri (NH), warga Sukoharjo, mengaku sejak Mei 2025 aktif menjadi perantara adopsi anak ilegal melalui Facebook dan Instagram. Pada Agustus 2025, ia dua kali menjadi perantara adopsi bayi dari ibu kandung di Jakarta. Bayi dijual kepada Meriana alias MA (42) di Jambi dengan imbalan Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta.
Meriana (MA)—yang merupakan istri dari Adit Saputra (AS), warga Jambi, mengaku berperan sebagai pembeli anak sekaligus penjual kembali kepada salah satu kelompok suku di Jambi melalui pelaku berinisial L (belum dijelaskan siapa "L" ini).
"MA ini domisili di Jambi, beperan sebagai pembeli dan penjual kembali, bayi, anak, ke salah satu kelompok suku di Jambi, melalui L," ujar Djuhandhani.
"Bulan Agustus sampai bulan September 2025 telah melakukan sedikitnya tujuh kali transaksi jual-beli anak dengan membeli dari ibu kandung dengan harga antara Rp 16 juta sampai Rp 22 juta dan menjual ke salah satu kelompok di Jambi sebesar Rp 26 juta sampai Rp 28 juta, ini dari hasil pengembangan," kata Djuhandhani.
Adit Saputra (AS)—yang merupakan suami dari Meriana (MA)—mengaku sudah sembilan kali membawa anak di Jambi dan diserahkan kepada L. Saat beraksi, ia dibantu seorang sopir.
"Kemudian saudara AS dibantu oleh seorang sopir, mengantar anak atau korban di Jambi dan diserahkan kepada L, dengan total jumlah anak, 9 kasus, 9 anak," kata Djuhandhani.
Tersangka Bertambah
Irjen Djuhandhani menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat PPA-PPO untuk terus mengembangkan kasus ini. Tim Mabes Polri bahkan sudah datang ke Kota Makassar untuk asistensi.
Dari gelar perkara awal, penyidik menyimpulkan ada tersangka lain yang terlibat.
“Insyaallah akan nambah satu tersangka. Lebih lanjut apakah nanti kita dalami di Sukoharjo, Jogja, maupun Jakarta—ini akan terus kita dalami dalam waktu dekat. Nanti akan disampaikan kalau sudah ada proses penangkapan,” tandasnya.
