Kapolda Sumut Soal Polisi Aniaya Saksi: Mereka Mau Ungkap kasus, Tapi Salah
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Martuani mengatakan, tindakan yang dilakukan polisi Polsek Percut Sei Tuan salah dalam memeriksa sebuah kasus. Hal itu pun tidak dibenarkan sehingga diberikan sanksi.
“Semangat mereka mau mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Dody Sumanto, namun salah dan menggunakan kekerasan terhadap saksi,” kata Martuani kepada kumparan, Rabu (15/7).
Martuani menuturkan, anggotanya yang terlibat mulai dari penyidik hingga kapolsek telah diberi sanksi. Mereka diberi sanksi dengan penempatan khusus. Bahkan, struktur jabatan di Polsek pun telah diganti.
“Semua anggota yang terlibat mulai dari penyidik pembantu, Kanit Reskrim sampai Kapolsek sudah kita kenakan sanksi sebagai berikut; mereka ditempatkan di tempat khusus dan jabatannya kita ganti,” ujar Martuani.
Sebelumnya, Polda Sumut mengakui adanya anggota polisi dari Polsek Percut Sei Tua, Kota Medan, yang menganiaya seorang saksi kasus pembunuhan bernama Sarpan (57) hingga babak belur.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, disebutkan ada sembilan personel terbukti melakukan penganiayaan. Namun hanya enam yang dinyatakan bersalah.
“Kita akui caranya salah makanya kita bebas tugaskan ke-9 oknum tersebut. Kemudian kita melakukan pemeriksaan secara mendalam 6 lah dinyatakan bersalah," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja kepada wartawan, Senin (13/7).