Kapolda Sumut Soal Polisi Aniaya Saksi: Mereka Mau Ungkap kasus, Tapi Salah

15 Juli 2020 9:00 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapokrestabes Medan, Minggu (12/7) Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapokrestabes Medan, Minggu (12/7) Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin angkat bicara terkait kasus yang melibatkan 9 polisi Polsek Percut Sei Tuan. Mereka kini tengah menjalani sidang disiplin karena diduga melakukan penganiayaan pada saksi kasus pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Martuani mengatakan, tindakan yang dilakukan polisi Polsek Percut Sei Tuan salah dalam memeriksa sebuah kasus. Hal itu pun tidak dibenarkan sehingga diberikan sanksi.
“Semangat mereka mau mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Dody Sumanto, namun salah dan menggunakan kekerasan terhadap saksi,” kata Martuani kepada kumparan, Rabu (15/7).
Martuani menuturkan, anggotanya yang terlibat mulai dari penyidik hingga kapolsek telah diberi sanksi. Mereka diberi sanksi dengan penempatan khusus. Bahkan, struktur jabatan di Polsek pun telah diganti.
“Semua anggota yang terlibat mulai dari penyidik pembantu, Kanit Reskrim sampai Kapolsek sudah kita kenakan sanksi sebagai berikut; mereka ditempatkan di tempat khusus dan jabatannya kita ganti,” ujar Martuani.
Sarpan (57) saksi kasus pembunuhan yang diduga dianiaya personil polisi di Mapolsek Percut Sei Tuan mengalami trauma berat. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Polda Sumut mengakui adanya anggota polisi dari Polsek Percut Sei Tua, Kota Medan, yang menganiaya seorang saksi kasus pembunuhan bernama Sarpan (57) hingga babak belur.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, disebutkan ada sembilan personel terbukti melakukan penganiayaan. Namun hanya enam yang dinyatakan bersalah.
“Kita akui caranya salah makanya kita bebas tugaskan ke-9 oknum tersebut. Kemudian kita melakukan pemeriksaan secara mendalam 6 lah dinyatakan bersalah," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja kepada wartawan, Senin (13/7).