Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keduanya berstatus sebagai saksi. Namun setelah penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni R dan J. R sudah diamankan, sementara J masih buron.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan Hana Hanifah sudah melakoni kegiatan prostitusi selama setahun. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan.
“Saksi menyampaikan bahwa (melakukannya) di Medan baru pertama kali. Tapi, dia melakukan kegiatan ini, pengakuannya satu tahun," kata Riko Sunarko, Selasa (14/7).
Riko menambahkan, alasan Hana terlibat dalam prostitusi karena menjanjikan keuntungan yang cukup besar.
“Keuntungan ekonomi cukup besar dan hal tersebut disampaikan oleh saksi saudari H yang kita temui selama proses penyidikan,” ucap Riko.
Hana Hanifah Dibayar Rp 20 Juta
Dalam kasus dugaan prostitusi yang menyeretnya kali ini, Hana mendapat bayaran sebesar Rp 20 juta. Hal itu berdasarkan keterangan dari orang yang memesannya.
ADVERTISEMENT
“Itu keterangan dari saksi saudara A, yang dijanjikan ke HH 20 juta sesuai yang ditransfer,” tutur Riko.
Menurut Riko, Hana Hanifah tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena juga menjadi korban dalam kasus dugaan prostitusi.
"Sampai saat ini yang bersangkutan adalah objek yang diperdagangkan, jadi korban,” tutup Riko.
Live Update