Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang menyeret artis Hana Hanifah . Dua tersangka itu berinisial R dan J.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil gelar perkara kita menetapkan tersangka, yaitu saudara R," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (14/7).
Riko mengatakan R menjemput Hana Hanifah di bandara. Dari bandara, R mengantar Hana ke hotel.
"Kemudian dijanjikan sejumlah uang untuk mengurus saksi saudara H (Hana) saat ada di Medan. Tersangka R komunikasi dengan tersangka lain yaitu saudara J dari Jakarta yang kita duga adalah muncikari dari Jakarta," ucap Riko.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, Riko mengatakan, J berprofesi sebagai fotografer.
"Menurut keterangan dari saudara H (Hana) bahwa saudara J mengaku profesinya adalah fotografer. Mereka sering bertemu di salah satu cafe di seputaran Senayan, Jakarta," tutur Riko.
Riko menyatakan R dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, Riko mengatakan pihak kepolisian akan melakukan pengejaran terhadap J ke Jakarta. Polisi memutuskan untuk menahan tersangka R.
"Kita akan lakukan penahanan," tutup Riko.
Sementara itu, Hana Hanifah mengungkapkan bahwa dirinya hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Status saya di sini hanya saksi," kata Hana.
Live Update