Kapolres Badung Bantah Bali Jadi 'Killing Ground' WNA

21 Juli 2025 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolres Badung Bantah Bali Jadi 'Killing Ground' WNA
"Kami juga tidak bisa memastikan apa yang menjadi statement dari Kepala BNN tersebut, karena memang secara penyidikan kita berbeda," kata Kapolres Badung M. Arif Batubara.
kumparanNEWS
Kapolres Badung M. Arif Batubara (kedua kanan) saat jumpa pers di Polda Bali terkait penemuan barang bukti pistol dalam kasus penembakan WN Australia, Senin (21/7/2025). Dok: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Badung M. Arif Batubara (kedua kanan) saat jumpa pers di Polda Bali terkait penemuan barang bukti pistol dalam kasus penembakan WN Australia, Senin (21/7/2025). Dok: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolres Badung M. Arif Batubara tak bisa memastikan ada jaringan kejahatan transnasional yang menjadikan Bali sebagai killing ground, di balik kasus penembakan WN Australia berinisial ZR (32 tahun) dan SR (34) di vila tempat mereka menginap, di Badung, Bali. Penembakan itu terjadi pada Sabtu (14/6).
ADVERTISEMENT
Isu "Bali killing ground" ini sebelumnya disampaikan Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom, saat ia membahas apa motif penembakan tersebut.
"Nah terkait dengan pertanyaan itu, kami juga tidak bisa memastikan apa yang menjadi statement dari Kepala BNN tersebut, karena memang secara penyidikan kita berbeda. Mereka tentang narkotika, kita tentang perbuatan atau pidana umum, seperti itu," kata Arif di Polres Badung, Senin (21/7)
Marthinus sebelumnya menilai kasus penembakan ini bukan bentuk pembunuhan biasa atau dendam biasa. Menurutnya, sindikat narkoba dan geng motor internal sudah masuk Indonesia. Sindikat ini memilih Bali sebagai tempat pembantaian atau killing ground.
Marthinus mengungkapkan alah satu jaringan narkoba yang diduga sudah masuk Indonesia adalah kartel Amerika Latin. Marthinus tak mengungkap lebih jauh kasus kriminal yang melibatkan kartel Amerika Latin.
ADVERTISEMENT
"Hari ini Bali sudah mulai disusupi oleh kejahatan-kejahatan tersebut. Kita beberapa kali melihat ada penembakan yang terjadi, pembunuhan yang terjadi di Bali yang dilakukan oleh orang asing. Ini bukan pembunuhan biasa, bukan dendam biasa," katanya di Universitas Udayana, Jimbaran, Bali, Selasa (15/7).
"Tapi ini adalah operasi sindikasi kejahatan-kejahatan transnasional yang masuk ke Indonesia menjadikan Bali sebagai killing ground. Ada geng motor internasional yang masuk ke sini, ada sindikasi narkoba yang masuk ke sini," sambungnya.
Dalam kasus penembakan WN Australia berinisial ZR, polisi menangkap tiga pelaku berkebangsaan WN Australia, yaitu Darcy Francesco Jensen (27), Coskunmevlut (22), dan Tupou Pasa I Midolmore (37).
Sampai saat ini polisi masih menyelidiki motif penembakan. Para pelaku dijerat dengan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, UU Darurat tentang Senjata Api, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Para pelaku terancam dihukum mati.