Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kapolres Jaksel Jenguk David, Korban Penganiayaan Mario Anak Pejabat Pajak
24 Februari 2023 9:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjenguk David (17), korban penganiayaan Mario Dendy Satrio (20), yang dirawat di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Jumat (24/2) dini hari.
ADVERTISEMENT
"Malam ini kami datang ke RS Mayapada di Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk menjenguk saudara D, korban kasus kekerasan terhadap anak yang sedang kami sidik di Polres Metro Jaksel," ujar Ade kepada wartawan.
Meski begitu, Ade rupanya belum dapat menemui David secara langsung. Sebab David masih dalam perawatan intensif di ICU.
"Saat ini korban sedang ditangani oleh petugas media di rumah sakit ini. Kami tidak bisa masuk ke dalam, hanya di depan pintu ruang ICU," tuturnya.
Ade juga telah menemui perwakilan keluarga David. Kepada keluarga yang ditemui, dia mengaku turut prihatin atas kejadian yang dialami David. Ade pun berharap agar David bisa segera pulih.
"Kami menghaturkan prihatin dan berempati terhadap apa yang dialami oleh korban, semoga beliau segera sembuh. Penanganan oleh tim medis terus dilakukan dan di dampingi juga oleh keluarga korban," tutupnya.
ADVERTISEMENT
David sebelumnya dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB, hingga tak sadarkan diri.
Penganiayaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi dari kekasihnya, Agnes, yang mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David. Belakangan diketahui Agnes pernah menjalin hubungan dengan David sebelum berpacaran dengan Mario.
Dalam kasus ini selain Mario, polisi juga telah menetapkan rekannya berinsial SLRPL. Dia disebut berperan sebagai perekam video penganiayaan David.
Atas perbuatannya Mario dan S dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.