Kapolresta Aceh: Tak Ada Polisi yang Pukul Anggota DPR Aceh

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Polisi membantah adanya insiden pemukulan terhadap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhari Cage. Diduga, Azhari dipukul oleh oknum petugas keamanan saat sedang melerai kericuhan mahasiswa, yang berunjuk rasa di gedung DPRA, dalam rangka memperingati hari perdamaian Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, menegaskan tidak ada aksi pemukulan terhadap Ketua Komisi I DPRA tersebut. Menurut Trisno, Azhari yang juga ikut melerai kericuhan, dinilai terkena gesekan saat insiden saling mendorong antara mahasiswa dan petugas.

“Kalau dipukul, saya kira tidak ada dipukul. Karena kita kan mengamankan kegiatan unjuk rasa. Kan dorong-mendorong mungkin di situ kena, dalam keadaan ricuh kan ada yang kena,” katanya saat dikonfirmasi Jumat (16/8).

Terkait dengan Azhari yang menduga dipukuli oleh sekelompok polisi, Trisno memastikan tidak ada ada polisi melakukan pemukulan. Trisno menjelaskan, suasana saat unjuk rasa saat itu memang ricuh.

“Saya kira itu tidak mungkin, karena sama-sama kita juga mengamankan unjuk rasa. Aksi pemukulan tidak ada, bisa jadi dorong-mendorong. Karena situasi saat itu ribut,” ungkapnya.

Trisno tak membenarkan adanya pemukulan tersebut. Namun ia menghargai langkah Azhari yang melayangkan laporan kepada polisi, karena dugaan insiden pemukulan tersebut.

“Setiap orang memiliki hak untuk melaporkan kalau memang ada hal yang dirugikan. Kita (Polisi) siap melakukan penyelidikan apakah benar atau tidak. Intinya kita tidak mungkin dengan sengaja melakukan pemukulan, itu tidak mungkin,” tegasnya.

Trisno mengungkapkan, unjuk rasa sejumlah mahasiswa yang dilakukan tidak mengantongi izin. Namun petugas mempersilahkan mahasiswa menyampaikan aspirasinya dan mahasiswa telah berjanji tidak akan membuat keributan.

instagram embed

“Saya garisbawahi, pertama unjuk rasa mahasiswa tersebut tidak ada STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), akan tetapi petugas mempersilahkan karena mereka menyampaikan pendapat,” katanya.

Sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Salah satunya tidak boleh memaksakan kehendak. Namun dalam aksi itu, mahasiswa tetap memaksakan kehendaknya untuk menaikkan bendera bulan bintang.

“Awalnya baik dan aman, memasuki sekitar pukul 16.00 WIB ada mahasiswa memaksakan kehendak ingin menaikkan bendera bulan bintang, akhirnya dilerai oleh petugas dan pada saat itu terjadi saling dorong antara mahasiswa dan petugas,” katanya.

Ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Azhari Cage. Foto: Zuhri Noviandi

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Aceh membuat surat pelaporan ke Mapolda Aceh atas dirinya yang diduga menjadi korban pemukulan sejumlah oknum polisi. Kejadian itu terjadi saat Azhari melerai keributan pengunjuk rasa yang mendesak anggota dewan, untuk menaikkan bendera bintang bulan di tiang bendera gedung DPR Aceh.

Laporan Azhari ke Mapolda Aceh teregistrasi dengan nomor LP/136/VIII/Yan.2.5./2019/SPKT. Azhari juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara.

Akibat insiden pemukulan tersebut jas yang dikenakan Azhari ikut sobek. Dia juga mengaku merasakan sakit pada bagian rusuk, serta memar di bahu kanan dan kepala.

“Maka saya telah melakukan pelaporan ke Mapolda Aceh dan tadi dilanjutkan dengan visum. Kami meminta kepada Kapolda untuk memproses masalah tersebut. Jika tidak, akan melaporkan ke Kapolri dan Kompolnas tentang standar SOP kepolisian dalam hal penanganan demo,” tuturnya.

Surat laporan Ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Azhari Cage. Foto: Zuhri Noviandi

Sementara itu lima mahasiswa lain, hingga malam tadi masih diamankan sementara di Mapolresta Banda Aceh. Mereka ditahan untuk diperiksa, dimintai keterangan atas aksi demo yang berakhir ricuh.

Sejumlah mahasiswa itu dibekuk usai kericuhan, lantaran pengunjuk rasa menginginkan agar bendera tersebut berkibar di tiang bendera gedung DPRA bersama merah-putih. Pengibaran itu dalam rangka memperingati 14 tahun perdamaian Aceh.

Namun upaya mahasiswa menaikkan bendera tidak diizinkan petugas keamanan yang mengamankan jalannya aksi.

“Jadi mahasiswa itu dilakukan pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan aksi unjuk rasa. Seperti apa, kok bisa terjadi keributan? Kita minta keterangan kalau sudah selesai suruh pulang,” katanya.

“Hasil pemeriksaan nanti kita simpulkan. Polisi punya waktu 1x24 jam untuk mengumpulkan itu,” tambah Trisno.

kumparan post embed