Kapolri Akan Kaji Ulang Penggunaan Pelat RF di Masyarakat

"Misalkan ya, pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11).
Dia menerangkan, pelat nomor RF memang diperuntukkan bagi kendaraan kedinasan baik kepolisian maupun kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.

Hanya saja, Sigit mengakui, pelat RF sering kali disalahgunakan. Bahkan hingga menimbulkan stigma buruk di mata masyarakat.
"Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itu kan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu," jelas Sigit.
"Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat 'oh, ternyata bukan polisi' begitu ya, nah ini yang kami perbaiki," sambung dia.
Lebih lanjut, Sigit berharap dengan hal ini dapat menjadikan salah satu langkah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Yakni dengan mendengarkan keluhan masyarakat dan menghilangkan stigma negatif terhadap Polri.

"Termasuk persepsi. Apa yang saat ini diharapkan oleh masyarakat tentang pelayanan kepolisian, itu tentunya yang terus kami perbaiki. Termasuk juga apa yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian tentunya kita perbaiki, ini yang sedang kita dalami," kata Sigit.
Terakhir, dia pun meyakini lebih dari 450 personel Korps Bhayangkara mampu bersinergi dalam rangka mengembalikan nama baik Polri.
"Saya meyakini bahwa anggota semuanya memiliki semangat untuk itu. Melakukan prestasi, melakukan yang baik. Karena ini memang bagian dari pertaruhan. Memilih yang baik atau buruk dengan risiko," tutup Sigit.