Kapolri Bentuk Tim Selidiki Dugaan Penyiksaan Lutfi oleh Oknum Polisi

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolri Idham Azis (kanan) menyambangi kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Idham Azis (kanan) menyambangi kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis angkat bicara terkait pengakuan terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi di Gedung DPR/MPR pada 30 September 2019, Dede Lutfi Afiandi. Lutfi mengaku pernah disetrum dan ditendang saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Menanggapi hal itu, Idham menyebut Polri telah membentuk tim dari Divisi Propam untuk menyelidiki pengakuan tersebut.

"Ya nanti sudah dibentuk (tim). Ada Kadiv Propam, tim akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu," kata Idham saat ditemui di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Kapolri Idham Azis (kanan) menyambangi kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan

Ia menambahkan, apabila pengakuan Lutfi terbukti benar, maka Polri akan menindak tegas oknum polisi yang melakukan pelanggaran tersebut.

Namun, menurut Idham, apabila pengakuan tersebut tidak benar, maka hal itu akan merugikan Lutfi sendiri.

"Kalau juga tidak benar, itu pengakuan juga bisa menjadi bahan fitnah tentunya. Jadi bisa jadi bumerang bagi yang bersangkutan sehingga kita harus hati-hati dan waspada," tutur Idham.

Lutfi, pembawa bendera di demo usai persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan

Sebelumnya, dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Lutfi mengaku tidak pernah melempar batu ke polisi. Menurut Lutfi, ia dipaksa mengakui perbuatan itu.

"Tidak (melempar petugas), terus saya disuruh duduk, terus disetrum. Ada setengah jamlah, sampai kepala saya pusing. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi saat diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1).

"Disuruh jongkok, mata tertutup, jepitan kiri kanan, ditendangin juga sekitar setengah jam," sambungnya.

Kepada hakim, Lutfi mengaku tertekan saat ia harus diperiksa oleh petugas. Tekanan itu pula, menurut Lutfi, yang membuatnya membenarkan adanya pelemparan batu yang dituduhkan kepadanya.

kumparan post embed