Lutfi Pembawa Bendera saat Demo Mengaku Disetrum, Polisi Bantah

21 Januari 2020 13:49 WIB
Lutfi, pembawa bendera di demo usai persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lutfi, pembawa bendera di demo usai persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, menguak pengakuan mengejutkan. Terdakwa bernama Dede Lutfi Alfiandi mengaku pernah disetrum saat menjalani pemeriksaan polisi.
ADVERTISEMENT
Dede sempat viral setelah fotonya membawa bendera Merah Putih di tengah demo beredar luas di media sosial. Ia kemudian ditangkap polisi dan didakwa melawan polisi saat demo dengan melempar batu.
Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Dede mengaku tidak pernah melempar batu ke polisi. Menurut Dede, ia dipaksa mengakui perbuatan itu.
"Tidak (melempar petugas), terus saya disuruh duduk, terus disetrum. Ada setengah jam lah, sampai kepala kepalanya saya pusing. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi saat dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Sidang dakwaan Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
"Disuruh jongkok, mata tertutup, jepitan kiri kanan, ditendangin juga sekitar setengah jam," sambungnya.
Kepada hakim, Lutfi mengaku tertekan saat ia harus diperiksa oleh petugas. Tekanan itu pula, yang menurut Lutfi akhirnya membenarkan adanya pelemparan batu yang dilakukannya.
ADVERTISEMENT
"Karena saya saat itu tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu, kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
Namun penyiksaan itu menurut Lutfi berhenti saat petugas mengetahui bahwa ia merupakan sosok dalam foto yang viral di medsos.
"Ada foto viral pada saat di-BAP, petugas bilang. Apakah benar ini akun media sosial kamu, kamu yang fotonya viral itu. Lalu setelah itu baru mereka enggak berani pukul saya lagi," ungkapnya.
Lutfi, pembawa bendera Merah Putih saat demonstrasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Secara terpisah, pengacara Dede pun membenarkannya. Menurut dia, Dede berada dalam tekanan dalam pemeriksaan.
"Katanya dia (Lutfi) disuruh baca BAP yang isinya mengaku kalau melakukan pelemparan ke petugas, dia bilang tidak melakukan itu, hanya bawa-bawa bendera, tapi dipaksa ngaku melempar," kata pengacara Dede, Sutra Dewi, kepada wartawan, Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
Menurut Dewi, Lutfi tidak mengakui perbuatan itu. Sehingga, Lutfi kemudian diduga dianiaya.
"Karena enggak mau mengakui, ya Lutfi dipukul, sempat disetrum juga. Akhirnya karena takut dipukuli, terus Lutfi tanda tangani BAP," ujar Dewi.
Hal itu kemudian terungkap di persidangan saat ditanya hakim.
"Makanya ketika ditanya hakim dan didesak kenapa mau tanda tangan kalau enggak melempar, baru akhirnya dia cerita," tutur Dewi.
Ia belum menindaklanjuti pengakuan Lutfi tersebut karena masih dibicarakan. Dewi berharap Lutfi dibebaskan dari kasusnya. Sebab, Lutfi tidak melakukan perlawanan sebagaimana dalam dakwaan.
Terkait pernyataan Lutfi tersebut, pihak Polres Jakarta Pusat membantahnya.
"Itu tidak ada," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi.
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku belum mengetahui hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Belum denger," katanya.
Sebelumnya, penuntut umum mendakwa Dede Lutfi Alfiandi (20) melakukan perlawanan terhadap polisi saat mengikuti demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat.
Lutfi mengikuti giat demonstrasi yang kala itu dibuat untuk menentang RKUHP dan revisi Undang-Undang KPK pada tanggal 30 September 2019.
Perbuatan Lutfi dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dan atau Pasal 214 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.