Kapolri Bertemu Komnas HAM, Bahas Penembakan Pengawal Rizieq?

20 April 2021 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) di lokasi peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) di Jakarta, Selasa (13/4). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) di lokasi peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) di Jakarta, Selasa (13/4). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pertemuan dengan Komnas HAM di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4). Pertemuan itu berlangsung pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Pertemuan itu pun menimbulkan pertanyaan, apakah Polri dan Komnas HAM bertemu untuk membahas kasus unlawful killing ke 4 pengawal Habib Rizieq?
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pertemuan itu tak membahas kasus unlawful killing, melainkan pembahasan kerja sama antara Polri dan Komnas HAM.
“Untuk pembahasan itu [kasus penembakan pengawal Rizieq] enggak. Tapi untuk yang dibahas adalah perpanjangan kerja sama. Tentu sifatnya luas, khusus itu tidak ada,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Ahmad menuturkan, kerja sama yang dimaksud yakni dalam hal proses penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM. Hal ini akan disinkronkan dengan Program Presisi Kapolri.
“Kerja sama tentunya terkait dengan masalah hal-hal yang terkait menjunjung penegakan hukum yang junjung HAM. Tentunya dikaitkan dengan konsep Polri Presisi secara transparan berkeadilan dan junjung HAM,” ujar Ahmad.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 3 anggota Polda Metro Jaya penembak 4 pengawal Habib Rizieq jadi tersangka, Selasa (6/4). Salah satu tersangka berinisial EPZ dilaporkan tewas dalam kecelakaan di Tangerang Selatan awal Februari lalu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, 2 tersangka dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 KUHP.
“Tetap seperti kemarin Pasal 338 junto Pasal 351 KUHP,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).