Kapolri Buat Aturan Baru Lampu Rotator Mobil Dinas Polri

15 Januari 2024 12:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja saat rilis akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja saat rilis akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas Polri.
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertuang pada surat telegram bernomor ST/ 2868/XII/REN.2.2./2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
"Ya benar [surat telegram tersebut]," ujar Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (15/1).
Mobil Patwal Tesla Model 3 milik Korlantas Polri. Foto: dok. Prestige Motorcars
Dalam surat itu mengatakan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Kamseltibcarlantas Korlantas Polri, lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas menjadi salah satu penyebab potensi kecelakaan.
Sigit dalam surat itu memerintahkan agar lampu kendaraan dinas yang berotator ditutupi dengan kaca film 20 persen.
Begitupun saat melakukan pengawalan dan patroli hingga pengaman dalam kecelakaan lalu lintas, lampu tersebut dimatikan.