Kapolri: Ferdy Sambo Intervensi Polres Jaksel Saat Selidiki Kasus Brigadir Yosua

24 Agustus 2022 10:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada intervensi yang dilakukan terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Kapolri menyebut intervensi itu dilakukan sehari setelah Brigadir Yosua dilaporkan tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
"Pada Sabtu 9 juli pukul 11.00 WIB penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi propam untuk membuat BAP saksi Richard, Ricky dan Kuat, penyidik mendapat intervensi," kata Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).
Atas intervensi tersebut, penyidik kemudian mengubah format Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para saksi. Sehingga apa yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dianggap tidak profesional.
"Penyidik mengubah format BAP menjadi BAP pemeriksaan," terang Sigit.
"Olah TKP dan pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan intervensi dari saudara FS sehingga penyidikan dan olah TKP menjadi tidak profesional," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.