Kapolri Jamin Penindakan 3 Polisi Penembak Pengawal Habib Rizieq Transparan

8 Maret 2021 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau PPKM mikro di Desa Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, (19/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau PPKM mikro di Desa Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, (19/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri masih terus mencari bukti awal 3 anggota Polda Metro Jaya diduga unlawful killing ke 4 pengawal Habib Rizieq di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Ketiga polisi tersebut masih berstatus saksi.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberi arahan agar penanganan kasus tersebut berlangsung secara transparan dan tegas.
“3 terlapor LP-nya 0132, terlapornya adalah 3 anggota Polri itu masih berjalan, masih tahap penyelidikan. Tapi Kapolri sudah menekankan dengan tegas, perkara agar diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/3).
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Saat disinggung terkait sanksi yang diberikan, kata Rusdi, pihaknya masih fokus dalam mencari bukti awal kasus tersebut.
“Sekarang kan yang dikedepankan adalah masalah laporan polisinya ya dikedepankan, kalau dilihat dari kasusnya itu yang dikedepankan,” ujar Rusdi.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus tersebut masih diproses. Sejauh ini terdapat dugaan tersangka dari 3 polisi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada. Namun, masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/3).
Seperti diketahui, Unlawful Killing sendiri memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.