Kapolri Kukuhkan Dankorbrimob Jadi Pati Bintang 3

10 Juni 2022 10:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melantik eks pegawai KPK sebagai ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melantik eks pegawai KPK sebagai ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini rencananya mengukuhkan pemimpin Brimob Polri yang nantinya akan dipimpin oleh perwira tinggi (Pati) berpangkat Komisaris Jenderal alias bintang tiga.
ADVERTISEMENT
Hal itu berdasarkan surat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk peningkatan struktur Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
"Korbrimob pada hari ini akan diresmikan dan dikukuhkan oleh bapak Kapolri, organisasi Brimob yang sebelumnya dipimpin oleh pati bintang dua, sore hari ini secara resmi akan dipimpin oleh pati bintang tiga," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Jumat (10/6).
Dedi menjelaskan, nantinya Dankorbrimob akan didampingi oleh Wadankorbrimob dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) alias bintang 2. Selain itu, ada juga penambahan beberapa jabatan perwira tinggi lain di jajaran Brimob.
Kapolda Kalimantan Tengah dari Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
“Ada penambahan-penambahan jabatan struktural di Korbrimob. nanti Wadankornya pati bintang 2, kemudian Danpas-danpasnya dan juga jabatan-jabatan pati lainnya dalam rangka untuk penguatan organisasi Brimob,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dengan dipimpinnya Korps Brimob oleh pati bintang 3 dan penambahan jabatan lainnya, diharapkan peran Brimob dapat terus siap dalam menjaga persatuan Indonesia.
“Karena Brimob satuan elite Polri. Kita ketahui peran Brimob dalam menjaga persatuan kesatuan dan juga menjaga keamanan NKRI ini sangat besar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022. Peraturan tersebut merupakan perubahan dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Salah satu yang diubah dalam Perpres terbaru ialah terkait pejabat Dankorbrimob. Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 7 April 2022 itu, Dankorbrimob dijabat oleh perwira tinggi Polri bintang 3 atau berpangkat Komjen. Jabatan ini sebelumnya diduduki oleh perwira tinggi Polri bintang 2 alias Irjen.
ADVERTISEMENT
Nantinya, Korbrimob juga terdiri atas 1 biro dan paling banyak 5 pasukan.