Alasan Kapolri Tinjau Kembali PK Etik Brotoseno: Dengarkan Aspirasi Publik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Raden Brotoseno. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Raden Brotoseno. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana akan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) terkait aktifnya AKBP Brotoseno usai menjadi narapidana korupsi.

Nantinya, setelah Perkap direvisi, akan dilakukan sidang peninjauan kembali terkait putusan hasil sidang komisi kode etik Brotoseno.

Hal itu tentunya berdasarkan masukan dari para ahli serta aspirasi dari publik agar Polri berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami,” kata Sigit di Gedung DPR RI, Rabu (8/6).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di acara pelaporan SPT Tahunan oleh pejabat negara di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (8/3). Foto: Dok. Polri

Oleh karena itu, belakangan Polri terus melakukan berbagai upaya untuk membuktikan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi.

Salah satunya yakni dengan rencana melakukan peninjauan kembali dan akan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Sebab, di dalam kedua Perkap tersebut tidak ada mekanisme untuk peninjauan kembali.

“Kami sudah melaksanakan rapat dengan teman-teman di Kompolnas dengan Menkopolhukam, kami juga mengundang ahli-ahli pidana untuk kemudian berdiskusi, mencarikan masalah tersebut,” jelasnya.

“Karena memang di dalam Perkap yang diatur di Perkap yang lama, Perkap Nomor 14 dan Perkap Nomor 19 itu memang tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik yang dirasa mencederai rasa keadilan publik. Khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi,” tambahnya.

AKBP Raden Brotoseno dalam acara bincang-bincang di YouTube Bareskrim Polri sekitar 1 tahun yang lalu. Foto: Dok. Tangkapan Layar Youtube Bareskrim Polri

Sigit menegaskan, Polri akan terus berkomitmen dalam menangani kasus dan memberantas tindak pidana korupsi secara transparan kepada publik.

“Tentunya, langkah-langkah yang kami lakukan ini harapan kami menjawab berbagai pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri terhadap penanganan pidana korupsi dan ini tentunya akan terus kami perbaiki,” tegasnya.

“Dan kami tentunya telah berkomitmen sebagai organisasi yang maju, modern, transparan, dan menerima masukan, perubahan akan terus kami lakukan,” pungkasnya.