Kapolri: PK Etik Brotoseno Jawaban Komitmen Polri pada Pemberantasan Korupsi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen akan terus melakukan upaya pemberantasan korupsi. Khususnya dengan melakukan sidang peninjauan kembali (PK) terkait hasil sidang kode etik kasus AKBP Brotoseno.

“Tentunya, langkah-langkah yang kami lakukan ini harapan kami menjawab berbagai pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri terhadap penanganan pidana korupsi dan ini tentunya akan terus kami perbaiki,” kata Sigit di Gedung DPR RI, Rabu (8/6).

“Dan kami tentunya telah berkomitmen sebagai organisasi yang maju, modern, transparan, dan menerima masukan perubahan akan terus kami lakukan,” tambahnya.

AKBP Raden Brotoseno dalam acara bincang-bincang di YouTube Bareskrim Polri sekitar 1 tahun yang lalu. Foto: Dok. Tangkapan Layar Youtube Bareskrim Polri

Sigit menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan KemenkumHAM agar Peraturan Kepolisian (Perpol) yang akan direvisi dapat segera selesai guna mempercepat sidang peninjauan kembali terkait hasil putusan sidang kode etik Brotoseno.

Diketahui, isi dari Perpol yang sedang dirancang tersebut yakni Peraturan Kapolri (Perkap) yang sedang direvisi dengan menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik.

“Saat ini perpol sedang berproses [Perpol]. Kami berkoordinasi dengan KemenkumHAM yang dalam waktu dekat mudah-mudahan harapan kita perpol tersebut sudah selesai. Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,” jelasnya.

Sigit berharap dengan Perpol tersebut nantinya pelaksanaan sidang peninjauan kembali bisa segera dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Sehingga kemudian komisi yang baru segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dan mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat dan ini adalah komitmen kami terhadap masyarakat terhadap masalah pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Infografik Polemik Raden Brotoseno. Foto: kumparan
embed from external kumparan