Kapolri Menepis Kriminalisasi Habib Rizieq

29 Mei 2017 20:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kapolri Tito Karnavian (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Tito Karnavian (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Habib Rizieq sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik Polda Metro menetapkan status tersangka pornografi terkait chat dengan Firza Husein. Namun keberadaan Rizieq yang tengah di Arab Saudi tentu menyulitkan proses ini.
ADVERTISEMENT
Lalu apakah Polri membuka opsi memanggil paksa Habib Rizieq dari Arab Saudi?
"Nanti kan bisa dipanggil, ada tahapannya," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Istana Bogor, Senin (29/5).
Tito kemudian meminta agar kasus Rizieq ditanyakan ke Polda Metro.
Kapolri Tito Karnavian (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Tito Karnavian (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Tanya sama Kapolda. Kapolda yang menangani," terang dia. "Tanya penyidik deh. Penyidik Polda Metro," tambah dia lagi.
Lalu bagaimana dengan tudingan kriminalisasi dalam penetapan tersangka ini?
"Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak (ditetapkan tersangka-red)," tutup dia.
Rizieq dijerat UU Pornografi, sama dengan Firza Husein. Rizieq kini berada di Arab Saudi. Pengacara Rizieq Eggi Sudjana, sudah menyebut kalau kliennya sudah melakukan sumpah mubahalah. Di mana kalau benar dia melakukan akan dilaknat, tetapi bila tidak maka orang yang menuduhnya yang akan dilaknat.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq. (Foto: Reuters/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq. (Foto: Reuters/Beawiharta)