Polisi Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Habib Rizieq Besok

29 Mei 2017 19:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq menajdi saksi ahli di sidang Ahok. (Foto: ANTARA/Ramdani)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq menajdi saksi ahli di sidang Ahok. (Foto: ANTARA/Ramdani)
Polda Metro Jaya akan segera mengeluarkan surat penangkapan Imam besar FPI, Habib Rizieq Syihab esok, Selasa (30/5). Surat perintah ini dipersiapkan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Rizieq menjadi tersangka kasus 'baladacintarizieq'.
ADVERTISEMENT
"Besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan yang bersangkutan. Kita akan lakukan koordinasi dengan Mabes Polri terutama Divhubinter," kata kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (29/5).
Argo mengatakan, penetapan tersangka Rizieq ini dikarenakan barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik mengarah kepada Rizieq. Namun, Argo enggan menjelaskan secara detail apa saja barang bukti yang memberatkan Rizieq tersebut.
"Itu kalau saya sampaikan ada pengadilan jalanan ya. Kita nanti lihat gimana di pengadilan saja, kita buktikan di pengadilan," katanya.
"Yang jelas kan handphone satu (Firza) dengan handphone satunya lagi (Rizieq) ada transmisi. Sudah dicek oleh Telkom, gambar itu juga bukan rekayasa menurut saksi ahli," jelas Argo.
ADVERTISEMENT
Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus 'baladacintarizieq' ini pada 16 Mei 2017 yang lalu. Sementara Rizieq dan keluarga diketahui masih berada di Arab Saudi.