Polisi Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Habib Rizieq Besok

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Habib Rizieq menajdi saksi ahli di sidang Ahok. (Foto: ANTARA/Ramdani)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq menajdi saksi ahli di sidang Ahok. (Foto: ANTARA/Ramdani)

Polda Metro Jaya akan segera mengeluarkan surat penangkapan Imam besar FPI, Habib Rizieq Syihab esok, Selasa (30/5). Surat perintah ini dipersiapkan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Rizieq menjadi tersangka kasus 'baladacintarizieq'.

"Besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan yang bersangkutan. Kita akan lakukan koordinasi dengan Mabes Polri terutama Divhubinter," kata kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (29/5).

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Baladacintarizieq ke Kejaksaan Tinggi

Argo mengatakan, penetapan tersangka Rizieq ini dikarenakan barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik mengarah kepada Rizieq. Namun, Argo enggan menjelaskan secara detail apa saja barang bukti yang memberatkan Rizieq tersebut.

"Itu kalau saya sampaikan ada pengadilan jalanan ya. Kita nanti lihat gimana di pengadilan saja, kita buktikan di pengadilan," katanya.

"Yang jelas kan handphone satu (Firza) dengan handphone satunya lagi (Rizieq) ada transmisi. Sudah dicek oleh Telkom, gambar itu juga bukan rekayasa menurut saksi ahli," jelas Argo.

Baca juga: Pengacara: Bukti yang Digunakan Polisi Untuk Jerat Firza Hasil Editan

Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus 'baladacintarizieq' ini pada 16 Mei 2017 yang lalu. Sementara Rizieq dan keluarga diketahui masih berada di Arab Saudi.