Kapolri soal Impor Pakaian Bekas: Bila Ada Penyelundupan, Tindak Tegas

19 Maret 2023 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Kalbar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Kalbar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolri Jenderal Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk mengusut maraknya pakaian bekas impor. Jika ada penyeludupan, ia meminta untuk ditindak tegas.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut merespons kegeraman Presiden Indonesia Jokowi dengan maraknya impor pakaian bekas atau thrifting. Jokowi menilai hal tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit kepada wartawan dalam keterangannya, Minggu (19/3).
Sigit menekankan, apabila dalam pemeriksaan tersebut diketemukan adanya praktik penyelundupan, maka polisi tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun.
"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ujar Sigit.
Tindakan tegas tersebut merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Salah satunya yakni menjaga pasar domestik.
ADVERTISEMENT
"Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," ucap Sigit.
Sebelumnya, Polri telah menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.
"Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan memastikan, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. 
Lebih dalam, Ramadhan menyebut, Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.
"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Ramadhan.