Kapolri soal Kasus Amak Santi: Kapolda NTB Sudah Gelar Perkara, Segera Konpers

16 April 2022 15:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait kasus yang menimpa Murtede alias Amak Santi yang ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh 2 begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
ADVERTISEMENT
Jenderal Sigit mengatakan, Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara ulang terkait kasus Amak Santi dan dalam waktu dekat akan diumumkan hasil gelar perkara tersebut.
"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara sdr. Amak Santi," kata Sigit lewat akun Instagram resminya @listyosigitprabowo, Sabtu (16/4).
Sigit meminta gelar perkara tersebut harus memberi kepastian hukum terhadap masyarakat sehingga rasa keadilan betul-betul tercipta.
"Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Sigit.
Murtede alias Amak Santi yang bunuh begal di Lombok. Foto: Dok. Istimewa
Amak Santi (34) masih berstatus tersangka dengan dugaan penganiayaan dan pembunuhan usai membunuh dua begal di Jalan Desa Ganti, Lombok.
ADVERTISEMENT
Jeratan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP masih disematkan ke dirinya. Polisi hanya menangguhkan penahanannya, tidak menghilangkan pasal pembunuhan itu.