Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
GNPF MUI akan kembali melakukan aksi yang ditujukan untuk mengawal vonis Basuki Tjahaja Purnama pada Jumat, 5 Mei. Kapolri Jenderal Tito Karnavian berpendapat tidak perlu ada aksi seperti itu. Namun, aksi unjuk rasa dan demonstrasi diperbolehkan karena dilindungi oleh undang-undang.
ADVERTISEMENT
"Sebetulnya, itu saya pikir itu tidak perlu ya. Demo ataupun aksi dengan jumlah yang cukup besar karena hal itu akan mengganggu ketertiban publik, meskipun unjuk rasa itu diperbolehkan sebagai bagian dari negara demokrasi," ungkap Tito ketika ditemui di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (3/5).
Kapolri mengingatkan hal-hal yang harus diperhatikan bagi para pengunjuk rasa. Jangan sampai publik merasa terganggu dengan aksi yang berlangsung berulang-ulang.
"Tapi, undang-undang itu sendiri menyebutkan ada empat batasan. Tidak boleh menganggu ketertiban publik, tidak boleh menganggu hak asasi orang lain, tidak boleh menghujat etika dan moral. Jadi menghujat, mencaci maki itu tidak boleh. Yang keempat harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," jelasnya.
"Kalau melakukan unjuk rasa dan lain-lain itu silahkan saja. Tapi, jangan sampai melanggar pasal 6. Di undang-undang itu disebutkan bahwa setiap 100 orang harus ada 5 orang yang menjadi pengendalinya. Itu harus kita ikuti juga," imbuh Kapolri.
ADVERTISEMENT
Tito mengingatkan bahwa aksi 55 nanti haruslah sesuai dengan laporan yang mereka kirim kepada polisi. Dia mengharapkan agar tidak ada intervensi kepada hakim tentang putusan yang akan dibuatnya nanti.
"Yang paling penting demo ini untuk menyampaikan unjuk rasa bukan juga melakukan tekanan kepada hakim. Hakim tentunya mengambil keputusan dan dijamin undang-undang berdasarkan minimal dua alat bukti dan keyakinannya," paparnya.
Dirinya menjelaskan akan memberikan keamanan kepada masyarakat ketika adanya aksi unjuk rasa. Selain itu, dia juga akan memberikan jaminan keamanan bagi hakim yang sedang manangani kasus Ahok.
"Kami Polri akan memberikan pelayanan keamanan sepanjang dilakukan dengan tertib dan jaminan kepada hakim mekanisme persidangan tanggal 9 nanti," ungkap Tito.
ADVERTISEMENT