Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) merencanakan demonstrasi di depan gedung Mahkamah Agung pada Jumat (5/5) mendatang. Aksi ini bertujuan untuk meminta MA tetap independen dalam putusan kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
ADVERTISEMENT
Melihat rencana aksi ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kegiatan tersebut seharusnya tak perlu dilakukan karena perkara tersebut sudah diproses di pengadilan hingga saat ini. Meski JK tetap menghormati kebebasan menyuarakan pendapat dimuka umum atas dasar demokrasi oleh massa.
"Bagi pemerintah tentu itu menganggap tak perlu, tapi orang yang mau turun ke jalan merasa perlu dan ini juga merupakan kebebasan dalam demokrasi," kata JK di Assembly Hall JCC, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).
JK Melihat kebebasan dalam menyatakan pendapat ini sama halnya dengan kebebasan demokrasi dalam media. Semua memiliki resiko dan harus tetap pada aturan yang ada. "Unjuk rasa itu kan resiko juga, kalau media bebas menulis maka dia (unjuk rasa) juga bebas. Tapi ada aturannya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Baca juga : GNPF MUI Yakin Aksi 55 Tidak Akan Dituduh Makar
Lebih lanjut, dia menegaskan unjuk rasa memiliki batasan-batasan yang perlu ditaati. Pemerintah, kata JK, tak akan segan untuk menangkap oknum yang secara sengaja mengganggu keamanan.
"Anda boleh berekspresi tetapi juga ada batasannya. Jamnya terbatas, jalannya terbatas, jumlahnya juga dibatasi gaduhnya tak boleh dan kalau mengganggu keamanan ditangkap," kata Wakil Presiden.
JK juga mengimbau, sebaiknya demonstrasi terkait masalah Ahok tak perlu diadakan lagi. "Pemerintah mengatakan tidak perlu lagi karena di pengadilan urusannya. Sulit juga kita batasi karena itu ada di UU," tegasnya.
ADVERTISEMENT