Wapres JK Serukan Tak Perlu Ada Demo 55

3 Mei 2017 12:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jusuf Kalla mengunjungi IIMS 2017 (Foto: Cornelius Bintang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla mengunjungi IIMS 2017 (Foto: Cornelius Bintang/kumparan)
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) merencanakan demonstrasi di depan gedung Mahkamah Agung pada Jumat (5/5) mendatang. Aksi ini bertujuan untuk meminta MA tetap independen dalam putusan kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
ADVERTISEMENT
Melihat rencana aksi ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kegiatan tersebut seharusnya tak perlu dilakukan karena perkara tersebut sudah diproses di pengadilan hingga saat ini. Meski JK tetap menghormati kebebasan menyuarakan pendapat dimuka umum atas dasar demokrasi oleh massa.
"Bagi pemerintah tentu itu menganggap tak perlu, tapi orang yang mau turun ke jalan merasa perlu dan ini juga merupakan kebebasan dalam demokrasi," kata JK di Assembly Hall JCC, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).
JK Melihat kebebasan dalam menyatakan pendapat ini sama halnya dengan kebebasan demokrasi dalam media. Semua memiliki resiko dan harus tetap pada aturan yang ada. "Unjuk rasa itu kan resiko juga, kalau media bebas menulis maka dia (unjuk rasa) juga bebas. Tapi ada aturannya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Massa aksi damai bela Islam. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi damai bela Islam. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Lebih lanjut, dia menegaskan unjuk rasa memiliki batasan-batasan yang perlu ditaati. Pemerintah, kata JK, tak akan segan untuk menangkap oknum yang secara sengaja mengganggu keamanan.
"Anda boleh berekspresi tetapi juga ada batasannya. Jamnya terbatas, jalannya terbatas, jumlahnya juga dibatasi gaduhnya tak boleh dan kalau mengganggu keamanan ditangkap," kata Wakil Presiden.
JK juga mengimbau, sebaiknya demonstrasi terkait masalah Ahok tak perlu diadakan lagi. "Pemerintah mengatakan tidak perlu lagi karena di pengadilan urusannya. Sulit juga kita batasi karena itu ada di UU," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Arus Lalu Lintas Pasca Aksi 212  (Foto: Aria Pradana/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Arus Lalu Lintas Pasca Aksi 212 (Foto: Aria Pradana/kumparan )