Kapolri: Transaksi Keuangan Terkait Narkoba Bakal di-Freeze

5 Desember 2024 15:27 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Konferensi pers terkait pencapaian desk pemberantasan narkoba di Rupatama Polri.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait pencapaian desk pemberantasan narkoba di Rupatama Polri. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa rantai transaksi keuangan terkait tindak pidana narkoba harus segara diputus. Hal itu guna mencegah peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
"Kita sepakat akan mengoptimalkan pembukuan dan penyitaan uang yang ada di dalam rekening, serta melakukan penerapan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata dia usai rakor bersama Desk Pemberantasan Narkoba di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Kamis (5/12).
Sigit menambahkan, pihaknya mendorong kepada instansi terkait agar memberi ruang yang luas bagi PPATK untuk melakukan pembekuan dalam waktu yang lebih lama terhadap rekening seseorang yang terindikasi terlibat tindak pidana peredaran narkoba.
Selain itu, penyitaan aset para pelaku tindak pidana narkoba juga mesti dipermudah agar langkah-langkah hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana narkoba dapat berlangsung dengan cepat.
"Sehingga kemudian kita bisa melakukan langkah lebih cepat, karena mereka juga melakukan tindakannya, strateginya di lapangannya cepat, sehingga kita pun harus melakukan hal yang sama," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sigit menyebut para pelaku narkoba yang diblokir rekeningnya dapat memberi sanggahan. Namun, apabila sanggahannya dinilai tak logis, maka uang para pelaku bakal disita dan diserahkan kepada negara.
"Kita minta untuk mereka bisa melakukan pembuktian terbaik, kalau tidak uangnya kita sita untuk negara," ujar dia.